Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pencabulan, Anggota DPRD Dijebloskan ke Penjara

Kompas.com - 11/06/2014, 18:24 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Anggota DPRD Kabupaten Sampang, Jawa Timur, M. Hoseh, dijebloskan ke dalam penjara dalam perkara pencabulan terhadap perempuan di bawah umur. Peristiwa pada 2010 lalu itu, baru mendapat kepastian hukum setelah putusan Mahkamah Agung menyatakan M Hoseh bersalah.

Pada 2010, Pengadilan Negeri Sampang memberikan vonis bebas kepada M Hoseh. Namun Jaksa Penuntut Umum Kejari Sampang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Di MA, M Hoseh dinyatakan bersalah.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pamekasan, R. Wisnu Bagus Wicaksono mengatakan, proses penangkapan M Hoseh terbilang lamban. Pasalnya yang bersangkutan tidak ada di rumahnya. Sehingga Kejari menyebar beberapa intel untuk mengetahui keberadaan Hoseh.

"Kemarin saat ngantor di DPRD Sampang, yang bersangkutan langsung kita tangkap dan langsung dijebloskan ke rumah tahanan Sampang," kata Wisnu, Rabu (11/6/2014).

Wisnu menjelaskan, Hoseh terbukti melanggar pasal 82 Undnag-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda uang Rp. 60 juta.

"Kalau tidak mampu membayar denda, yang bersangkutan harus menebus tahanan selama enam bulan," imbuh Wisnu.

Ditangkapnya Hoseh mengejutkan rekan-rekannya di DPRD Sampang karena perkara tersebut terjadi pada tahun 2010 dan muncul lagi menjelang akhir masa jabatan M Hoseh sebagai wakil rakyat.

Ketua Komisi A DPRD Sampang Moh Hodai berpendapat hukum harus ditegakkan walaupun yang terlibat adalah seorang anggota dewan.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris DPRD Sampang, Sudarmanto, mengaku tidak pernah mendapat pemberitahuan soal penangkapan Hoseh, baik pemberitahuan lisan ataupun melalui surat. Namun karena kasus yang menimpa Hoseh sudah memiliki ketetapan hukum, maka harus dijalankan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com