Keempat anggota DPRD penjudi itu ialah Jogar Simbolon, Tuaman Sagala, Tahi Sitanggang, dan Beston Sinaga.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti dua set kartu joker dan uang tunai Rp 290.000.
Kapolres Samosir AKBP Andry Setiawan mengatakan, hingga saat ini keempat tersangka masih dalam pemeriksaan di Mapolres Samosir.
"Keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan dan perkembangan selanjutnya akan kami laporkan," katanya.
Dia menambahkan, para tersangka tidak ditahan karena dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara.
"Ancaman di bawah 1 tahun bisa tidak ditahan, tetapi kasusnya tetap dilanjutkan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.