Selain Sugiyarto, polisi juga mengamankan tiga rekan PNS tersebut yang saat itu juga turut bermain judi. Mereka adalah Sareno (53), Iksan Nuri (39) keduanya warga Sumberlor, Kecamatan Ponjong dan Sujimin (36), warga Duren, Ponjong.
Penangkapan bermula dari laporan warga desa yang merasa resah dengan aktivitas judi dadu di sebuah rumah milik seorang janda, Suma (80) di Padukuhan Sumberlor, Desa Ponjong, Kecamatan Ponjong, Gunungkidul.
Mendapat laporan tersebut aparat dari Polres Gunungkidul lantas mendatangi lokasi dan mengamankan empat orang yang saat itu sedang asyik berjudi dadu.
"Penangkapan dilakukan Selasa 6 April lalu. Sebenarnya lebih dari empat orang, namun mereka bisa kabur," ujar Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Suhadi, Rabu (07/05/2014).
Dari lokasi, petugas menyita barang bukti berupa satu set peralatan judi dadu dan uang tunai Rp 216.000. Jika terbukti berjudi, para pelaku akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu, Sugiyarto mengaku datang ke rumah Suma bukan untuk berjudi. Namun saat berada di lokasi, ia diajak bermain judi dadu oleh teman-temanya.
"Saya niatnya hanya main ke rumah Suma, lalu diajak judi dadu. Ya, iseng-iseng saja," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.