Keempatnya berinisial TS, JS, TS, dan BS. Mereka ditangkap aparat polisi saat bermain judi di kantor DPRD setempat di Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, sekitar pukul 15.30 WIB.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti dua set kartu dan uang tunai Rp 290.000.
Kapolres Samosir AKBP Andry Setiawan mengatakan, hingga saat ini keempat tersangka masih dalam pemeriksaan di Mapolres Samosir.
"Keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan, dan perkembangan selanjutnya akan kami laporkan," katanya.
Menurut Andry, para tersangka tidak ditahan karena hanya dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara.
"Ancaman di bawah 1 tahun bisa tidak ditahan. Namun, kasusnya tetap dilanjutkan," ujar Andry. Ia juga mengatakan, penangkapan ini bisa dilakukan berkat laporan dari masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.