Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larang Pendirian TPS di Areal Perusahaan, Empat Perusahaan Grup Astra Disoroti

Kompas.com - 22/05/2014, 14:30 WIB
Kontributor Polewali, Junaedi

Penulis

MAMUJU UTARA, KOMPAS.com - Empat perusahaan kelapa sawit milik PT Astra Group yang beroperasi di wilayah Mamuju Utara, Sulawesi Barat mendapat sorotan besar dari 12 parpol peserta pemilu. Hal ini menyusul larangan dari pihak perusahaan kepada KPU saat akan mendirikan tempat pemungutan suara (TPS) di empat kecamatan tempat perusahaan ini beroperasi.

Awalnya, KPU mempertimbangkan kemudahan bagi karyawan perusahaan itu untuk memakai hak pilihnya dengan membangun TPS di lokasi perusahaan.  Namun, akibat pelarangan itu, ribuan warga yang adalah karyawan di empat perusahaan itu kehilangan hak pilihnya.

Hal ini terungkap menjelang rapat dengar pendapat yang mengundang perwakilan PT Astra Group di DPRD Kabupaten Mamuju Utara, Kamis (22/5/2014). Rapat yang telah dihadiri oleh perwakilan 12 parpol itu batal digelar, karena empat perusaan tak memenuhi undangan DPRD Mamuju. Mereka hanya mengirimkan stafnya ke DPR, dengan dalih kesibukan.

Anggota DPRD Mamuju Utara yang juga Sekretaris Partai Golkar Saifuddin Baso dengan tegas menyatakan menolak kehadiran perwakilan astra group itu.

Ketua DPRD Mamuju Utara, Yaumil RM selaku pimpinan sidang juga menyatakan menolak menggelar hearing, jika PT Astra hanya mengirimkan stafnya ke DPRD. Yaumil mendesak Astra untuk menghadirkan pimpinan area Celebes.

Salah seorang perwakilan Astra, Andi mengatakan telah memenuhi panggilan DPRD, namun ditolak. “Kami menghadiri panggilan DPR tapi ditolak karena dinilai tidak representatif,” ujar Andi, staf PT Letawa astra group.

Ketua KPU Mamuju utara, Ishak Ibrahim mengatakan, sejak jauh hari sebelum pemilu legislatif digelar KPU telah menyurati keempat perusahaan itu. Namun hingga pemilu usai, pihak perusahaan tak memberi respons.

Menurut Yaumil, apa pun alasannya, pada pilpres mendatang tak boleh lagi ada pelarangan dari PT Astra Group untuk mendirikan TPS di wilayah perusahaan mereka. Status kepemilikan lahan yang dikelola pun hanya hak guna usaha (HGU), sehingga mereka tak berhak melarang acara negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com