Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadaan Buku Sekolah Dikorupsi, Lima Orang Jadi Tersangka

Kompas.com - 21/05/2014, 23:33 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com -- Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, menetapkan lima orang kontraktor sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) TTU dengan nilai proyek lebih dari Rp 10,5 miliar.

Dugaan korupsi terkait dengan pengadaan buku pengayaan, referensi, dan panduan, serta alat pendidikan laboratorium dan peraga bidang pendidikan.

“Setelah kita dalami penyidikan untuk dana alokasi khusus bidang pendidikan dinas PPO Kabupaten TTU yang menggunakan tahun anggaran 2008, 2010, dan 2011 di sini ternyata ada beberapa kegiatan yang terindikasi melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian negara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu Dedie Tri Haryadi dalam keterangan pers di Kejaksaan Kafemanu, Rabu (21/5/2014). Ia didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Frengky M Radja.

Dedie merinci, lima tersangka tersebut yakni JL selaku Direktur CV Putra Kencana Perkasa. JL disangka melakukan korupsi dalam pelaksanaan paket pekerjaan pengadaan buku pengayaan, referensi, dan buku panduan pendidikan untuk 34 sekolah dasar di Kabupaten TTU pada dinas PPO. Nilai proyeknya Rp 2,9 miliar.

Tersangka kedua adalah YS, subkontraktor dari CV Tri Sampurna. YS disangka melakukan korupsi terkait pengadaan alat pendidikan, laboratorium, dan alat peraga untuk 11 SMP di Kabupaten TTU. Ia memalsukan tanda tangan direktur dalam pelaksanaan kontrak proyek sebesar Rp 1,2 miliar.

Tersangka ketiga adalah DR, Direktur PT Wita Selaras, terkait pengadaan alat peraga pendidikan dan sarana penunjang pembelajaran dan alat elektronik pendidikan untuk 35 SD di TTU tahun anggaran 2010. Kerugian negara dalam kasus ini diduga sebesar Rp 280 juta dari nilai kontrak sebesar Rp 1,8 miliar.

Tersangka keempat adalah AW, Direktur Thaaqua Nusantara. Ia terlibat dalam pengadaan buku pengayaan dan referensi untuk 45 SD di TTU dengan kerugian negara sebesar Rp 14,9 juta dari nilai kontrak sebesar Rp 2,09 miliar.

Tersangka terakhir adalah OSR, Direktur CV Osyara Dian Gemilang, terkait pengadaan alat peraga dan multimedia interaktif, alat teknologi informasi dan komunikasi, serta alat penunjang administrasi untuk 45 SD di TTU. Kerugian negara diduga sebesar Rp 14 juta dari nilai kontrak sebesar Rp 1,7 miliar.

“Modusnya yang kita dapati sebelum proyek ini berjalan, masing-masing kontraktor sudah men-drop barang karena masing-masing sudah ada gudang di TTU. Jadi, begitu proyek ini ada, langsung barang ini diserahterimakan di gudang, bukan di sekolah. Jadi lelang hanya formalitas saja,” ujar Frengky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com