Berdasarkan banyak laporan yang masuk ke Polda Jawa Timur, tersangka Handono alias Yohanes alias Yonathan Kristanto, menipu korbannya dengan total Rp 40 miliar lebih.
"Sebagian berkas laporan sudah ada yang P21, dan sebagian lagi masih perlu pendalaman," kata Kasubdit Indagsi, Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Josep Gunawan, Selasa (20/5/2014).
Menurut Josep, dalam aksinya, pelaku mengaku mendapatkan surat kontrak kerja untuk pengadaan mesin-mesin alat berat di sejumlah perusahaan.
"Pelaku lalu mengajak banyak orang, termasuk beberapa tetangganya untuk berinvestasi, dengan iming-iming bunga yang cukup tinggi. Nilainya beragam, dari Rp 100 juta hingga miliaran rupiah," tambahnya.
Salah satu korban warga Jalan Dinoyo Surabaya, Johan mengaku mulanya tidak menaruh curiga kepada pelaku, apalagi didukung penampilannya yang meyakinkan.
"Kami mulai curiga saat September 2010, dia tidak bisa dihubungi, dan ternyata sudah pindah bersama keluarganya," kata Johan.
Dia juga mengaku prihatin dengan keadaan sejumlah korban penipuan Handono. "Ada yang sampai rumahnya disita bank, ada yang harus mengangsur utang, ada yang langsung sakit jantung akibat stres," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.