Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Rp 1,9 Miliar, Staf Ahli Bupati Pamekasan Ditahan

Kompas.com - 12/05/2014, 15:44 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Ahmad Hidayat, Staf Ahli Bupati Pamekasan, Jawa Timur, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Pamekasan, Senin (12/5/2014). Hidayat ditahan karena terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan buku pelajaran sekolah senilai Rp 1,9 miliar pada tahun 2008 lalu saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan.

Penahanan Hidayat bersamaan dengan penahanan Salman Alfarisi selaku rekanan pengadaan buku tersebut. Samiadji Zakaria, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pamekasan, mengatakan, pada pukul 09.00 keduanya dipanggil ke Kajari Pamekasan.

Pemanggilan tersebut terkait dengan penahanan keduanya. Setibanya di Kajari Pamekasan, keduanya bersikap koperatif dan langsung dijebloskan ke Lapas Narkotika Klas II A Pamekasan satu jam kemudian.

“Kami sudah mengantongi dua alat bukti bahwa kedua tersangka sudah bisa ditahan. Tujuan penahanan agar yang bersangkutan tidak melarikan diri, mengulangi perbuatannya serta menghilangkan barang bukti,” ujar Samiadji.

Samiadji menjelaskan, kasus korupsi pengadaan buku pelajaran bagi sekolah itu menjadi atensi Kejari Pamekasan dan Kejaksaan Agung. Pasalnya, penanganannya menghabiskan waktu yang cukup lama. Kendalanya ada pada audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang tak kunjung turun.

Namun, setelah hasil audit turun, maka tidak ada keraguan lagi bagi Kejari Pamekasan untuk menahan para tersangka yang terlibat.

“Dalam kasus adhoc ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,9 miliar atau total lost dari anggaran yang ada sebesar Rp 1,9 miliar,” kata Samiadji.

Pria berkacamata ini mengungkapkan, besar kerugian tersebut karena buku yang dicetak oleh rekanan semuanya tidak sesuai dengan pedoman pengadaan buku. Buku yang ada ternyata tidak sesuai dengan materi pelajaran untuk siswa SMA karena di dalamnya berisi mata pelajaran untuk anak-anak SD.

“Semua buku yang ada tidak dipakai karena tidak sesuai dengan peruntukannya,” imbuhnya.

Setelah kedua tersangka ditahan, lanjut Samiadji, berkas perkara kedua tersangka akan diajukan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Surabaya untuk dilakukan persidangan.

Sebelumnya, pihak Kejari Pamekasan sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dana adhoc ini. Namun baru dua orang yang dijebloskan ke penjara. Tiga orang lainnya yakni Salah Samlan (mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Pamekasan, Nur Qodim (mantan Sekretaris Disdik Pamekasan, serta Yudik Setiawan rekan dari Salman Al Farisi selaku rekanan juga.

Terkait tiga nama yang belum ditahan tersebut, Samiadji beralasan akan melakukan pemeriksaan ulang berkas perkaranya. Namun tidak menutup kemungkinan, ketiganya dalam waktu dekat akan bernasib sama dengan kedua tersangka yang sudah lebih dulu dipenjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com