Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buronan Korupsi Ini Ditangkap di Sebuah Kafe

Kompas.com - 09/05/2014, 22:02 WIB

SIMPANG AMPEK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Simpang Ampek, Sumatera Barat menangkap tersangka dugaan korupsi, AS alias Ujang Kulin (55), yang telah menjadi daftar pencarian orang (DPO) sejak delapan bulan lalu.

"Kami menangkapnya di Kafe Ren, Kampung Cubadak, Simpang Ampek berkat informasi dari masyarakat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Simpang Ampek, Yudi Indra Gunawan di Simpang Ampek, Jumat (9/5/2014).

Ia mengatakan, tersangka tersangkut dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) pada Dinas Pertambangan dan Energi Pasaman Barat tahun anggaran 2010.

"Ia berperan sebagai Kuasa Direktur CV Asis Engeneria yang mengerjakan kegiatan itu," ujarnya.

Ia menyebutkan, tersangka Ujang Kulin sudah DPO kejaksaan sejak 8 bulan lalu. Saat ditangkap, tersangka sedang bersama keluarganya.

Menurut Yudi, kasus Ujang Kulin ini satu paket dengan perkara terdakwa Nazli MT, mantan Kepala Dinas Pertambangan Energi Pemkab Pasaman Barat tahun 2010.

Nazli telah lebih dulu perkaranya disidangkan di Pengadilan Tipikor Padang. Namun demikian berkasnya dipisahkan.

"Kalau untuk saudara Nazli M, pekan depan sudah tahap putusan di Pengadilan Tipikor, tetapi karena Ujang Kulin melarikan diri, maka baru saat ini kita bisa kita ajukan ke Pengadilan Tipikor Padang," katanya.

Ia menjelaskan, drama penangkapan Ujang Kulin berkat kerja sama dengan pihak kepolisian Pasaman Barat.

Setelah ditangkap, ia diperiksa pada Jumat dari pukul 02.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB di ruang kejaksaan. Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan Talu, Kecamatan Talamau.

"Tersangka diduga sebelumnya sempat melarikan diri ke Pekanbaru, Riau. Namun kali ini berhasil kita tangkap," ujarnya.

Ia menambahkan, kasus Ujang Kulin adalah dugaan korupsi pada proyek PLTMH  di Jorong Sarasah Betung Kecamatan Sungai Aur, Pasaman Barat dengan pagu dana Rp 707.400.000. Sedangkan realisasi proyek baru sekitar 58,58 persen, tetapi sudah diserahterimakan (PHO) menjadi 100 persen.

Berdasarkan audit BPKP terdapat kerugian negara Rp 297.742.731, apalagi proyek itu hingga saat ini tidak bisa dimanfaatkan masyarakat.

"Tersangka dijerat dengan pasal 21, pasal 3 pasal 9 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1  KUH Pidana, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jelas Ikhsan.

Di sisi lain, ia menegaskan terkait perkara korupsi yang sedang ditangani kejaksaan akan ditunaskan secepatnya.

"Terhadap berbagai tunggakan kasus lainnya kita akan upayakan dengan cepat. Percayalah kita komit memberantas korupsi di Pasaman Barat," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com