JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Satuan Tugas Intelijen Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus dugaan korupsi asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Didik Irianto di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (15/3/2013). Sebagai Direktur UD Baruna Bhakti, Didik diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan mesin untuk nelayan di Pulau Pisang.
"Tertangkap di Bandara Juanda Surabaya hari ini, pukul 15.30," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Ari Muladi, melalui pesan singkat, Jumat.
Untung menjelaskan, Didik menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin sterilisasi air (Reservoir Osmosis) dan mesin pembeku (context freezer) untuk nelayan pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pulang Pisau tahun anggaran 2008. Mesin itu digunakan untuk memproses ikan hasil tangkapan nelayan. Kasus itu diduga telah merugikan keuangan negara Rp 1 miliar.
"Telah merugikan keuangan Negara atau Daerah atau Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau sebesar Rp. 1.004.870.640," terang Untung.
Kasus ini melibatkan Kepala DKP Pulpis Kalteng Mangkin, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Ryadi, serta Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (P2BJ), Yohanes Chandra Soesilo. Selain Didik, dari perusahaan rekanan lainnya yang terlibat yakni Direktur PT Mellindo Bhakti Persadatama Edi Wiyono dan Direktur Utama PT Kahayan Raya Mandiri Gerry Stevenson.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.