Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Proyek Jalan, PNS di Jepara Dibui 3 Tahun

Kompas.com - 06/05/2014, 14:47 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Kepala Dinas Bina Marga, Pengairan, dan Energi Sumber Daya Mineral (non-aktif) Kabupaten Jepara Jawa Tengah Edi Sutoyo divonis pidana penjara 3 tahun. Dia juga dibebani denda Rp 500 juta atau setara enam bulan kurungan.

Edi Sutoyo terbukti bersalah terkait kasus proyek pemeliharaan jalan di Jepara tahun 2009-2010 senilai Rp 2,4 miliar. Dia didakwa menyalahgunakan anggaran sewaktu menjadi pejabat pembuat komitmen atau kepala program dalam proyek tersebut.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata Ketua Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang Suyadi, Selasa (6/5/2014).

Dalam dakwaan subsider, Edi bersalah melanggar ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan bahwa seluruh unsur yang termuat dalam pasal terpenuhi.

Unsur itu, antara lain tiap orang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, dan merugikan keuangan negara.

Hakim Suyadi menilai, saat menjadi Kabid Bina Marga, terdakwa dengan kekuasaannya melakukan penunjukan langsung rekanan penyedia jasa. Rekanan hanya dimintai tanda tangan tanpa mengikuti lelang. Meski demikian, rekanan justru mendapat pembayaran melalui rekening perusahaan. Uang itu kemudian diserahkan kepada terdakwa.

"Soal terdakwa menyangkal, tapi menurut hakim, itulah fakta persidangan," lanjut Suyadi.

Proyek pemeliharaan jalan di Jepara sendiri tersebar ke berbagai kecamatan di Jepara. Total paket pengerjaan pada tahun 2009 sebanyak 56 paket kerjaan, 16 paket tidak dikerjakan. Pada tahun 2010, ada 29 paket pekerjaan yang tidak dikerjakan.

Meski tak dikerjakan, uang pembayaran tetap dibayarkan sehingga Pemkab Jepara merugi miliar rupiah. Rinciannya, tahun 2009 merugi Rp 1,067 miliar dan tahun 2010 Rp 1,655 miliar. Total Rp 2,426 miliar. Jumlah kerugian inilah yang kemudian ditimpakan kepada terdakwa untuk dimintakan pembayaran.

"Terdakwa menerima uang dari CV-CV yang tak melakukan lelang. Terdakwa juga tak berterus terang. Terdakwa menikmati uang. Jumlahnya Rp 2,4 M. Meski nyatanya digunakan pembelian material, tapi dilakukan sendiri, bukan dilakukan oleh rekanan," tambah Suyadi.

Dengan keyakinan itulah, hakim sepakat tak menjatuhkan pidana pengganti. Karena secara fakta, paket pengerjaan telah dibelikan dengan uang tersebut.

Selain itu, tidak ada audit secara rinci, berapa yang digunakan, dan tidak menjatuhkan pidana pengganti. Atas hal ini, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Djaka Tutuka masih enggan menentukan sikap. Keduanya masih menempuh upaya pikir-pikir.

Selain Edi, perkara ini juga menyeret Kabid Pengairan DBM-PESDM Suko Santoso, bagian Subbagian Umum dan kepegawaian DBMPESDM Jepara Son Anjar Kumara, Kepala UPT Wilayah III Kecamatan Pecangaan dan Kedung Abdur Rachim, dan rekanan pelaksana proyek dari PT Arya Armida, Nur Hasan Widada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com