"Terdakwa Koptu Rio Budi Wijaya telah terbukti bersalah karena telah melakukan tindakan pembunuhan. Pengadilan Militer Bandung menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara," kata Majelis Hakim Letnan Kolonel (CHK) S Parman Nainggolan, Senin. Selain itu, Koptu Rio juga dikenakan pidana tambahan, yakni dipecat dari kesatuan TNI AU.
Hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa Koptu Rio dinilai kurang menghayati sapta prajurit dan telah mencemarkan nama baik TNI AU, sehingga membuat dua orang tewas. Sementara, hal yang meringankan, yakni terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Diberitakan sebelumnya, Koptu Rio, anggota Satuan Denma Makorpaskhas Lanud Sulaiman menembak 3 orang, dua di antaranya tewas dan satu kritis di sebuah rumah kos di Gang Narpan, Kelurahan Situ Saeur, Kecamatan Bojong Loa Kidul, Bandung, Jawa Barat, Minggu lalu (6/10/2013) sekitar pukul 04.00 WIB.
Koptu Rio menembak tiga teman dari kekasih gelapnya di Gang Narpan, Kelurahan Situ Saeur, Kecamatan Bojong Loa Kidul, Bandung pada Minggu, 5 Oktober lalu. Para korban adalah Hendi, Mumung dan Ade. Hendi dan Mumung tewas akibat terluka parah parah di beberapa bagian tubuhnya.
Peristiwa itu dipicu oleh ucapan Hendi yang menyinggung pelaku saat mereka berada di kos pacar mereka masing-masing. Perlu diketahui pelaku sudah punya anak dan istri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.