Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tembak Mati Warga, Kopral Rio Jalani Dua Sidang Berbeda

Kompas.com - 06/11/2013, 14:36 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Kopral Satu (Koptu) Rio Budi Wijaya yang menembak tiga orang penghuni kamar indekos di Gang Narpan, Kelurahan Situ Saeur, Kecamatan Bojong Loa Kidul, Bandung, Jawa Barat, Minggu (6/10/2013) lalu, akan menjalani dua jenis sidang.

Selain menjalani sidang militer yang akan dilakukan dalam waktu dekat, Kopral Rio juga akan menjalani sidang sipil. "Hukum sipilnya itu setelah ada vonis dari sidang militer," kata Kepala Kepala Penerangan Korps Pasukan Khas (Paskhas) Mayor Rifaid di Lanud Sulaiman Bandung, Rabu (6/11/2013).

Rifaid menambahkan, Korps Paskhas ataupun pihak militer lainnya tidak akan memberikan keringanan hukuman kepada pelaku yang dianggap telah mencoreng nama instansi pasukan elite TNI AU ini.

Menurutnya, hukuman sipil yang akan diterima oleh Kopral Rio akan setimpal dengan perbuatannya. "Auditor militer akan terus mengawal hingga persidangan selesai," ujarnya.

Berkaca dari insiden yang dilakukan oleh Kopral Rio, kata Rifaid, Komandan Korp Paskhas langsung memberikan intruksi kepada seluruh komandan satuan agar lebih memperhatikan sikap dan tingkah laku anak buah masing-masing agar insiden brutal seperti yang dilakukan Kopral Rio tidak terulang.

"Kalau penekanan, lebih kepada komandan satuan. Kita jadikan ini sebagai pembelajaran sehingga tidak terulang kejadian yang sama," ucapnya. "Prajurit itu ribuan jumlahnya, dan untuk mengukur kepala seseorang sangat rumit," kata Rifaid.

Diberitakan sebelumnya, berkas perkara penembakan yang dilakukan Rio segera diserahkan ke pengadilan militer. Kopral Rio menembak tiga orang penghuni kamar indekos di Gang Narpan, Kelurahan Situ Saeur, Kecamatan Bojong Loa Kidul, Bandung, Jawa Barat, Minggu (6/10/2013).

Insiden ini menewaskan dua warga sipil, Hendi Winardi alias Elle dan Mumung Supriatna. "Mudah-mudahan bulan ini (November 2013) sidang bisa digelar," kata Rifaid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com