Muhammad Ilyas, anggota KPU Sumenep, mengatakan, pemecatan Ahmad Afandi diputuskan berdasarkan hasil rapat pleno seluruh anggota KPU Sumenep. Ahmad Afandi dinilai melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena bersikap tidak netral.
"Dalam rekomendasi Panwaslu yang kami terima, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Afandi. Hasilnya, yang bersangkutan telah menerima uang dari salah satu caleg. Akibatnya, kami mengambil keputusan tegas dengan memecat yang bersangkutan," kata Ilyas.
Dijelaskan Ilyas, terbongkarnya kasus yang menimpa Afandi setelah adanya laporan dari Caleg Daerah Pemilihan V bernama Sumarto kepada Panwaslu Sumenep. Dalam laporannya, Sumarto menjelaskan bahwa ia sudah memberikan suap kepada Afandi. Sumarto menyerahkan uang Rp 20 juta kepada Afandi untuk pengamanan suaranya di PPK. Namun kenyataannya, suara Sumarto anjlok dan gagal melenggang ke kursi DPRD Sumenep.
"Di hadapan Panwaslu, Sumarto meminta kepada Afandi agar uang sebesar Rp 20 juta dikembalikan. Afandi mengaku kalau uang yang diterimanya sudah ditransfer melalui rekening atas nama inisial FR," ungakp Ilyas.
Ditegaskan Ilyas, kasus hukum suap menyuap antara Afandi dengan Sumarto bukan termasuk ranah KPU. Pihaknya hanya mengurusi pemecatan terhadap penyelenggara yang ada di bawah tanggung jawab KPU sendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.