Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/04/2014, 14:25 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis


SALATIGA, KOMPAS.com – Eko S (40), seorang paman di Salatiga mencabuli keponakannya sendiri yang masih duduk di kelas 1 Sekolah Dasar.

Warga Argomulyo, Kota Salatiga itu, saat ini mendekam di bui Mapolres Semarang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepada petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Semarang, lelaki yang sehari-hari berprofesi sebagai kuli batu itu mengakui telah mencabuli GR (6) di rumah korban, di Desa Nyamat, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang beberapa waktu yang lalu.

Tersangka berani melakukan aksi bejatnya, karena di rumah korban saat itu dalam kondisi sepi. "Bapak ibunya bekerja, di rumah cuma dia sama kakek dan bibinya. GR itu keponakan dari istri," kata Eko, Rabu (30/4/2014) siang.

Eko bercerita, awalnya ia dititipi untuk mengawasi GR karena kakek dan bibinya sedang ada keperluan di luar rumah. "Saya memang sering berkunjung ke rumahnya. Cuma sekali itu saya melakukan," kata Eko, yang mengaku mempunyai anak perempuan yang masih berumur 3.5 tahun.

Polisi hingga saat ini masih terus mendalami keterangan tersangka. Meski berkali-kali tersangka mengaku khilaf, polisi tak lantas memasang wajah iba ketika menginterogasi tersangka.  "Saya khilaf Pak," katanya berkali-kali.

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Pahala Martua Nababan mengatakan, penyidikan terhadap kasus ini masih terus dilakukan. Salah satu alat bukti yang akan membawa tersangka ke jeruji penjara adalah hasil visum korban.

"Berdasarkan visum sebagian kemaluan si anak ada luka lecet atas perlakuan pelaku," kata Nababan.

Menyikapi banyaknya peristiwa pencabulan yang terjadi pada anak di bawah umur, Nababan berpesan untuk orangtua selalu mengawasi anak-anaknya. "Sesering mungkin komunikasi dan mengawasai anak-anaknya. Kalau perlu saat mengantar dan menjemput anak sekolah. Hal inin untuk menghindari adanya kekerasan pada anak," ungkap Nababan.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Semarang Iptu Hartini mengatakan tersangka akan dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 290 KUHP. "Hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Hartini. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com