Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lurah Doyan Selingkuh, Warga Demo ke Kantor Pemda

Kompas.com - 30/04/2014, 11:48 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Merasa jengah dengan perilaku kepala desanya, ratusan warga Dusun Mertan, Desa Madyocondro, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pemerintah Kabupaten setempat, Rabu (30/4/2014).

Mereka mununtut Kepala Desa Madyocondro, Suwarno, untuk diberhentikan dari jabatannya lantaran diduga telah melakukan perselingkuhan.

Warga datang dengan naik puluhan kendaraan sepeda motor dan mobil bak terbuka. Sebagian dari mereka adalah wanita. Mereka melakukan orasi sambil mengusung berbagai poster berisi tuntutan di depan pendopo komplek Setkab Magelang.

"Kami minta dengan tegas Bupati Magelang memberhentikan Suwarno dengan tidak hormat. Karena sudah melakukan perbuatan yang amoral," kata seorang peserta aksi dalam orasinya.

Orator itu mengancam, seluruh perangkat desa akan berhenti dari jabatan jika tuntutan itu tidak dikabulkan. Mereka juga mengancam memboikot segala kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Salah satu warga, Daud, mengungkapkan, Suwarno sudah beberapa kali tertangkap tangan oleh warga sedang melakukan perselingkuhan.

Menurut Daud, peristiwa pertama terjadi pada tahun 2009 silam, Suwarno pun dihukum skorsing selama enam bulan ketika itu. "Tapi Suwarno melakukan perbuatan itu lagi, kami tidak sudi dipimpin oleh pemimpin yang tidak bermoral, tidak memberi contoh yang baik kepada warganya," ungkap Daud, warga Dusun Mertan Desa Madyocondro, disela-sela aksi.

Ari Widhi Nugroho, Kepala Tata Pemerintahan Kabupaten Magelang, menjelaskan sejauh ini pihaknya telah memanggil Suwarno untuk dimintai keterangan belum lama ini. Termasuk telah bekerjasama dengan kepolisian untuk mengkaji kemungkinan pelanggaran hukum yang dilakukan Suwarno.

"Dari kajian sementara yang bersangkutan telah melakukan perbuatan yang bertentangan norma yang hidup dan berkembang di masyarakat. Kami sedang mengkaji itu. Kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan apakah ada unsur pidana atau tidak," tandas Ari, di hadapan beberapa perwakilan pendemo.

Ari menambahkan, untuk memberhentikan kepala desa maka harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Antara lain dengan menunjukkan rekomendasi yang diterbitkan oleh Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) setempat kepada Bupati. "Kami minta warga untuk bersabar," ucap Widhi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com