Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Pembangunan Jalan, PNS Dituntut 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 28/04/2014, 18:42 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Kepala Bagian Pembangunan Setda Pemkab Jepara, Winastuti, dituntut pidana 2 tahun terkait kasus pembangunan jalan dan saluran di tiga tempat di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Winastuti juga diminta membayar denda sebesar Rp 50 juta atau setara lima bulan kurungan.

Tuntutan hukum tersebut dibacakan Djaka Tutuka, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Senin (28/4/2014), di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa menilai terdakwa bersalah melanggar ketentuan dakwaan subsider.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Djaka. Proyek Jalan dan Saluran di Jepara ini dianggarkan dari Anggaran Pemprov Jateng tahun 2012 senilai Rp 900 juta.

Anggaran pembangunan dibagi untuk tiga tempat, yakni Desa Welahan Kecamatan Welahan, Sidialit dan Bantong Kecamatan Batealit. Setelah dikurangi pajak dan lain-lain, anggaran tersisa Rp 818,7 Juta. Dalam tuntutannya, Jaksa menilai terdakwa selaku pengawas proyek jalan saluran itu tidak bekerja sebagaimana seorang pengawas.

Selain itu, terdakwa juga tidak mengawasi jalannya pelaksanaan proyek jalan. Jaksa menyimpulkan bahwa ada tiga kesalahan mendasar yang dilakukan terdakwa. Pertama, selaku pengawas tidak melakukan pengawasan sehingga pengerjaan proyek tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB).

"Kedua, ditemukan spesifikasi besi pada pengerjaan tidak sesuai speknya. Ketiga, pengerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi dari RAB, atau lebih kecil dari RAB," tambah jaksa.

Terdakwa juga dinilai telah meneken BAP perampungan jalan. Padahal, jalan tersebut masih belum selesai pengerjaannya.

"Terdakwa juga membuat dokumen dokumen proyek yang tidak sebenarnya," tambah Djaka.

Akibatnya, jaksa menilai tiga proyek jalan di Jepara tersebut total lost. Artinya, seluruh pengerjaan yang sudah dijalankan dianggap telah gagal dan masuk sebagai kerugian negara.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai apa yang dilakukan terdakwa menghambat upaya pemerintah memberantas korupsi. Meski begitu, tindakan terdakwa yang sopan, menyesal dan belum pernah dihukum jadi pertimbangan meringankan. Atas hal ini, terdakwa dan penasehat hukumnya akan mengajukan nota keberatan pada sidang berikutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com