Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Cium Indikasi Korupsi dalam Kasus Utang Pemkab Tasik Rp 9 Miliar

Kompas.com - 25/04/2014, 21:47 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis


TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Tri Karyono menyatakan, pihaknya telah memeriksa 8 orang pejabat Pemkab Tasikmalaya terkait kasus tagihan utang dari sebuah perusahaan swasta sebesar Rp 9 miliar.

"Hari ini kami memeriksa dua orang bendahara Pemkab Tasikmalaya. Sebelumnya sudah diperiksa 6 pejabat yang namanya ada pada bukti kuitansi utang," jelas Tri kepada wartawan, Jumat (25/4/2014).

Pemeriksaan ini, kata Tri, sebagai langkah kejaksaan untuk menentukan apakah kasus utang pemkab ini terdapat unsur pidana korupsi atau tidak. Soalnya, dari pemeriksaan terhadap enam pejabat sebelumnya, mereka mengakui telah meminjam uang atas nama pemkab ke CV Mitra sebagai rekanan pemerintah daerah selama ini.

"Kalau yang dua orang bendahara tadi diperiksa, belum ada laporan hasil pemeriksaan dari bawahan saya. Tapi kalau yang sebelumnya, mereka mengakui adanya utang tersebut," kata Tri.

Tri mencium ada indikasi korupsi dan gratifikasi dari kasus utang pemkab ini. Apalagi, enam orang pejabat sebelumnya telah mengakui ada pembayaran utang secara mencicil tiga kali dengan dana berasal dari APBD.

"Ada yang mengaku telah mencicil utang yang uangnya berasal dari dana APBD. Nanti terakhir akan diperiksa Sekda dan CV Mitra sebagai saksi kunci, dan akan diketahui apakah ini terindikasi korupsi atau hanya utang pribadi seseorang," tambah Tri.

Diberitakan sebelumnya, setelah sempat mencuat kasus biaya perjalanan dinas Bupati Tasikmalaya sebesar Rp 902 juta dalam sehari, kini muncul gugatan hukum dari salah satu perusahaan terkait utang yang belum dibayar Pemkab Tasikmalaya mencapai Rp 9 miliar.

Utang pemkab ini merupakan pinjaman uang ke CV Mitra untuk keperluan barang dan jasa pejabat setempat yang mengatasnamakan pemerintah daerah pada tahun 2011. Penggugat membawa masalah ini ke ranah hukum, karena selama tiga tahun terakhir, tidak ada niat baik pemkab untuk membayar utang tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com