Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh TPS di Maluku Tengah Gelar Pemungutan Suara Ulang

Kompas.com - 23/04/2014, 14:16 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis


AMBON, KOMPAS.com - Ribuan warga desa Hitumesing, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku yang terdaftar sebagai pemilih di desa itu, Rabu (23/4/2014), mengikuti pemungutan suara ulang pemilihan legislatif (pileg) di tujuh Tempat pemungutan suara (TPS) di desa tersebut. Pemungutan suara ulang di tujuh TPS dibuka sejak pukul 07.00 WIT hingga 13.00 WIT,dan dipantau langsung komisioner KPU Mauku Tengah.

“Para pemilih sejak pagi tadi sudah mendatangi TPS untuk pemungutan suara ulang, pemilih begitu antusias mendatangi TPS untuk menggunakan hak politik mereka,” kata Ketua KPU Maluku Musa Latua Toekan saat dihubungi wartawan, Rabu (23/4/2014).

Dia menyatakan, pemungutan suara ulang di tujuh TPS tersebut dipantau langsung oleh komisioner KPU Malteng. Sehari sebelum pemungutan suara ulang digelar, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih agar menggunakan hak pilihnya.

Pemungutan suara ulang di tujuh TPS tersebut digelar setelah adanya rekomendasi dari Panwaslu Malteng karena ditemukan sejumlah kecurangan saat Pileg 9 April lalu. Namun, pemungutan suara ulang baru bisa digelar saat ini karena terkendala pengiriman surat suara pemungutan suara ulang Pileg dari perusahan pencetakan surat suara di Solo, Jawa Tengah ke KPU Maluku Tengah.

Selain dipantau komisioner KPU, pemungutan suara ulang di tujuh TPS Desa Hitumessing itu juga mendapat pengawasan ketat dari petugas lapangan Panwaslu setempat. Musa menyatakan, berdasarkan surat edaran KPU RI nomor 333/KPU/IV/2014, hasil penghitungan suara pemungutan suara ulang di TPS tidak lagi dilakukan rekapitulasi di PPS dan PPK, namun langsung dimasukan ke KPU Malteng lewat formulir DB untuk diplenokan ke KPU Provinsi Maluku.

Sebelumnya. KPU Maluku Tengah menjadwalkan pemungutan suara ulang di tujuh TPS tersebut bersamaan dengan empat TPS di Desa Pulau Run Kecamatan Banda, dan empat TPS di Kecamatan Teluti Kabupaten Malteng, namun karena surat suara pemungutan suara ulang di dua kecamatan tersebut salah cetak, maka pemungutan suara ulang di dua kecamatan itu kembali tertunda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com