Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lecehkan 5 Anak, Briptu M Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 22/04/2014, 14:13 WIB
Kontributor Banda Aceh, Daspriani Y Zamzami

Penulis


BANDAACEH, KOMPAS.com - Polisi menetapkan Briptu M sebagai tersangka pelecehan pada lima bocah di bawah umur di Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam. Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Moffan, mengatakan tersangka telah memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan, Selasa (22/4/2014) pagi.

"Ini berdasarkan laporan dari masyarakat, dan mereka mencurigai tersangka telah melakukan tindakan asusila terhadap anak-anak, dan tersangka memang prajurit polisi yang kini setelah dilakukan pemeriksaan, polisi sudah menetapkan statusnya sebagai tersangka," ujar Moffan, Selasa (22/4/2014).

Atas pemeriksaan hari ini, Moffan mengatakan, Briptu M akan langsung ditahan. Dia juga menyatakan bahwa polisi juga sudah memeriksa empat orang saksi terkait kasus pencabulan tersebut. Selain itu, polisi juga telah menerima hasil visum.

"Benar sudah ada hasil visum dan dari hasil visum diituliskan tidak ada kerusakan di bagian dalam organ vital korban, tapi hanya diluar saja," tambahnya.

Briptu M sehari-hari bertugas di Mapolda Aceh. Dia dilaporkan warga yang adalah ibu salah satu korban. Briptu M dijerat dengan Undang-undang No 23/2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini terungkap pada awal April 2014, ketika seorang korban enggan berangkat ke sekolah.

"Anak saya mengaku takut ke sekolah takut bertemu Om itu, yang menyuruhnya memegang (maaf) kemaluannya," ujar ibu salah satu korban tersebut.

Pekan lalu, Briptu M dilaporkan ibu tersebut kepada polisi. Menurut si ibu, berdasarkan penuturan korban, oknum polisi tersebut memanggil anak-anak untuk datang ke rumahnya setelah meminta mereka membeli rokok.

"Kami tidak mengenal dia dan tahunya karena anak saya bercerita kalau dia takut kesekolah, takut bertemu Oom dan nanti disuruh pegang alat vitalnya" katanya.

Atas dugaan ini, Briptu M bisa dijerat dengan Undang-undang No 23/2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com