Pelakunya mengarah kepada nama caleg yang dicoblos dalam surat suara. Namun, hal tersebut masih dugaan. Pihak Bawaslu masih perlu mengumpulkan banyak bukti karena Bawaslu sendiri masih belum mengetahui siapa-siapa saja pihak yang terlibat dalam masalah ini.
"Masih perlu banyak bukti, tapi dugaan mengarah ke jual beli suara," kata anggota Bawaslu Jawa Timur, Andreas Pardede, Kamis (17/4/2014).
Sampai saat ini, berdasarkan rapat pleno yang digelar dua hari lalu, pelanggaran pemilu di desa tersebut masih dikategorikan pelanggaran administratif.
"Karena bukti, keterangan saksi, dan temuan di lapangan, memang ada pelanggaran administratif sehingga harus diulang," ujarnya.
Pelanggaran aturan pencoblosan antara lain, di dua TPS yang ada, ditemukan indikasi kondisi yang tidak laik, seperti tidak ada tenda, tidak ada bilik suara, tidak ada kursi antrean pemilih, dan tidak ada meja KPPS.
Sementara itu, di 15 TPS lainnya, Bawaslu tidak menjelaskan secara pasti tentang ada atau tidaknya pelanggaran karena belum ada laporan. Yang pasti, kata Andreas, kegiatan seluruh TPS di sana tidak dijumpai di bawah pukul 08.00 WIB. Padahal, aturannya, pencoblosan dimulai pukul 07.00 WIB.
Seperti diberitakan, Bawaslu mencurigai adanya rekayasa pemungutan suara yang terencana dan masif di Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, saat hari pencoblosan 9 April lalu.
Di desa itu diduga tidak ada aktivitas pemungutan suara, tetapi hasil pencoblosan lengkap dengan rekapitulasi suaranya sudah tersedia.
Indikasi kecurangan lain, pemilih di desa tersebut hampir semua mencoblos dengan benar pada beberapa calon tertentu, meskipun faktanya sebagian besar pemilih di sana buta huruf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.