Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS: Eksekusi Agus Warsito Sarat Muatan Politis

Kompas.com - 07/04/2014, 12:29 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis


AMBARAWA, KOMPAS.com -- PKS menilai bahwa eksekusi terhadap Agus Warsito, caleg DPR RI dari dapil 1 Jawa Tengah, oleh Kejari Ambarawa pada Sabtu lalu sarat dengan muatan politis. Ketua DPD PKS Kabupaten Semarang Joko Widodo mengatakan, pihaknya tetap akan memberikan dukungan penuh kepada Agus Warsito yang saat ini menjadi salah satu penghuni sel di LP Ambarawa.

"Itu sebetulnya kan kasus yang lama dan sudah diselesaikan, artinya indikasi politisnya ada. Mengapa dari awal dikeluarkan keputusan dia tidak ditahan, dan yang terjadi tinggal tiga hari menjelang pemilu baru dieksekusi," katanya, via sambungan telepon, Senin (7/4/2014).

Menurut Joko, eksekusi terhadap Agus yang masih aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Semarang ini sangat jelas sarat muatan politik. Namun, dia yakin pasca-eksekusi yang dilakukan oleh tim gabungan Kejaksaan Negeri Ambarawa dan Polres Semarang itu, nama PKS tidak akan tercemar.

"Beliau bukan tahanan korupsi ataupun perbuatan tercela lainnya, tetapi sebagai tahanan persepsi politik saja terkait pemilihan kepala desa. Kami semua sudah komitmen untuk memenangkan beliau pada pileg nanti," katanya.

Seperti diberitakan, sebelum digiring ke sel LP Ambarawa, Sabtu (5/4/2014) malam lalu, Agus Warsito yang didampingi oleh para Koleganya dari PKS Jawa Tengah, termasuk Wakil Wali Kota Salatiga Muhammad Haris, menggelar jumpa pers di Kejari Ambarawa. Dalam kesempatan itu, Agus menyatakan keyakinannya bahwa yang dialaminya tidak akan memengaruhi kesempatannya sebagai calon anggota legislatif.

"Kami meyakini sekali (eksekusi ini) tidak mempengaruhi hak saya sebagai calon anggota dewan untuk tetap bisa dipilih, tetap bisa untuk dilantik, sebagai angggota DPR RI (jika menang)," kata Agus.

Dia juga meminta para pendukungnya untuk tetap solid memperjuangkan kemenangannya dalam merebut kursi DPR RI dari daerah pemilihan 1 Jawa Tengah. Agus sangat yakin dirinya akan terpilih dan dilantik sebagai anggota DPR RI, begitu ia selesai menjalani putusan kasasi MA yakni hukuman enam bulan penjara.

"Saya minta kepada pendukung-pendukung saya untuk tetap solid bekerja keras dalam rangka memperjuangkan saya sebagai anggota DPR RI. Insya Allah kami akan melakukan apa yang sudah menjadi keputusan, yakni penjara enam bulan. Sehingga pada saat dilantik nanti, saya yakin sudah selesai menjalankan putusan kasasi," kata Agus.

"Jangan lupa PKS nomor tiga, nomor urut saya nomor empat," begitu kata terakhirnya sebelum digiring ke LP Ambarawa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com