“Gak ada, saya jelaskan lagi pemkab tak punya utang apapun ke pihak manapun. Kalau punya utang pasti diketahui oleh dewan,” ungkap Kodir usai menghadiri HUT Satpol PP, Kamis (3/4/2014) siang.
Sementara itu, kejaksaan tengah menelusuri asal-muasal uang untuk mencicil pembayaran utang tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri Singaparna Tri Karyono menyatakan, gugatan CV Mitra kepada Pemkab Tasikmalaya terkait masalah utang sebesar Rp 9 miliar itu bisa diindikasikan korupsi apabila ada penggunaan uang negara dalam kasus ini.
“Ini bisa diindikasikan korupsi jika dalam permasalahan utang pemkab ke CV Mitra ini memakai uang Negara. Apalagi telah dilakukan pembayaran utang secara dicicil oleh pemkab sebesar Rp 500 juta,” kata Tri.
Pihaknya akan memeriksa kembali perjanjian awal terkait pinjaman uang mengatasnamakan pemkab ke sebuah perusahaan tersebut. Saat ditanya terkait pemeriksaan beberapa pejabat dan mantan pejabat terkait kasus ini, Tri mengaku belum melakukannya dengan alasan pihaknya masih mempelajari kasusnya.
“Belum, nanti akan kita undang mereka. Soalnya ini kasus lama, jadi kita nanti akan mengundang mantan bupati, bupati sekarang, sekretaris daerah dan beberapa pejabat yang menandatangani di kuitansi,” tambah Tri.
Sebelumnya diberitakan, CV Mitra mengajukan gugatan perkara terkait utang yang belum dibayar Pemkab Tasikmalaya mencapai Rp 9 miliar. Dari kuitansi yang diserahkan sebagai bukti, terdapat peruntukan pembelian pakaian istri bupati Tasikmalaya sebesar Rp 50 juta.
Kuitansi ditandatangani mantan Kasubag Umum pemerintahan setempat atas nama sekretaris daerah. Saat ini, pihak Kejaksaan Singaparna masih mengkaji kembali dan mengumpulkan bukti serta keterangan dari para pejabat yang terkait permasalahan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.