Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Panwaslu Kabupaten TTU, Anselmus Suni kepada kepada Kompas.com, Jumat (28/3/2014) mengatakan, dugaan pelanggaran pemilu itu disampaikan oleh dua orang perwakilan Lakmas Cendana Wangi dan Bengkel Apek, masing-masing Agustinus Santuan dan Hildegardis Naisali.
“Isi laporannya ada dua, yakni Gubernur Frans Lebu Raya mengikuti kampanye di luar jadwal izin cuti kampanye yang dilakukan di Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, TTU Sabtu (22/3/2014) lalu. Kemudian pelaksanaan kampanye dari PDI-P di tempat yang sama (Desa Naiola) mengikutsertakan pejabat negara (Gubernur NTT Frans Lebu Raya) dalam kampanye rapat terbatas,” jelas Anselmus.
Selanjutnya, kata Anselmus, dalam laporan itu juga tertulis bahwa jadwal kampanye Frans Lebu Raya di Kabupaten TTU sesuai izin cutinya adalah tanggal 18 dan 28 Maret 2014, sementara Frans Lebu Raya ikut berkampanye terbatas di Desa Naiola pada 22 Maret 2014.
Untuk menindaklanjuti laporan itu, pihaknya akan memintai keterangan dari sejumlah saksi yang telah dilaporkan, namun terlebih dahulu akan berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi NTT.
“Kebetulan dalam laporan tersebut mereka juga sertakan saksi berjumlah sembilan, sehingga kita akan buat undangan untuk klarifikasi saksi terlebih dahulu. Setelah itu, baru ditindaklanjuti dengan mengundang terlapor (Frans Lebu Raya) untuk klarifikasi,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.