Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikuti Bawaslu, KPU Akan Kembalikan Keikutsertaan Gerindra Donggala

Kompas.com - 27/03/2014, 16:33 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang membatalkan putusan KPU mengenai pencoretan keikutsertaan Partai Gerindra Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, dalam Pemilu 2014. KPU akan mengembalikan hak Gerindra Donggala untuk ikut dalam pemilu 2014.

"Apapun keputusan Bawaslu, tentu ditindaklanjuti oleh KPU. Mengembalikan haknya lagi yang diputus Bawaslu. Apabila dinyatakan permohonanya diterima, maka haknya dikembalikan," kata Ketua KPU Husni Manik di Jakarta, Kamis (27/3/2014).

Sebelumnya, Bawaslu membatalkan pencoretan Partai Gerindra sebagai peserta Pemilu 2014 di Kabupaten Donggala. Partai itu tetap dapat mengikuti pemilu di kabupaten tersebut meski terlambat menyampaikan laporan awal dana kampanye.

Bawaslu menilai KPU tidak konsisten soal pelaksanaan hari pemilu seperti dirumuskan dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaporan Dana Kampanye. Pasal 1 angka 21 PKPU itu mengatur hari pemilu adalah hari kalender.

 

KPU awalnya mencoret kepesertaan Partai Gerindra sebagai peserta pemilu di kabupaten itu dengan alasan terlambat melaporkan dana kampanye. Atas putusan itu, Partai Gerindra mengajukan sengketa pemilu ke Bawaslu.

 

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif Pasal 134 Ayat (1) menyebutkan, parpol wajib memberikan laporan awal dan rekening khusus dana kampanye paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye rapat umum terbuka, yaitu Minggu (2/3/2014) lalu.

 

Melalui surat edaran, KPU menetapkan batas waktu penyerahan laporan tersebut adalah pukul 18.00 waktu setempat. Selain Partai Gerindra, KPU juga mencoret delapan parpol lain menjadi peserta pemilu di 25 kabupaten/kota dan 35 calon anggota legislatif (caleg) DPD di 15 provinsi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com