Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Batalkan Pencoretan Gerindra sebagai Peserta Pemilu di Donggala

Kompas.com - 27/03/2014, 11:42 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membatalkan pencoretan Partai Gerindra sebagai peserta Pemilu 2014 di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Partai itu tetap dapat mengikuti pemilu di kabupaten tersebut meski terlambat menyampaikan laporan awal dana kampanye.

"Bawaslu mengabulkan permohonan untuk seluruhnya dan memerintahkan kepada pemohon untuk menyampaikan laporan dana kampanye, rekening khusus dana kampanye, sumbangan khusus dana kampanye, dan laporan awal dana kampanye secara lengkap pada Jumat (28/3/2014) (hingga) pukul 23.59 Wita kepada KPU Kabupaten Donggala," kata Ketua Bawaslu Muhammad di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/3014).

Muhammad menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak konsisten soal pelaksanaan hari pemilu seperti dirumuskan dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaporan Dana Kampanye. Pasal 1 angka 21 PKPU itu mengatur hari pemilu adalah hari kalender.

"Artinya 24 jam" kata dia.

Sebelumnya, KPU mencoret kepesertaan Partai Gerindra sebagai peserta pemilu di kabupaten itu. Atas putusan itu, Partai Gerindra mengajukan sengketa pemilu ke Bawaslu.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif Pasal 134 Ayat (1) menyebutkan, parpol wajib memberikan laporan awal dan rekening khusus dana kampanye paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye rapat umum terbuka, yaitu Minggu (2/3/2014) lalu.

Melalui surat edaran, KPU menetapkan batas waktu penyerahan laporan tersebut adalah pukul 18.00 waktu setempat. Selain Partai Gerindra, KPU juga mencoret delapan parpol lain menjadi peserta pemilu di 25 kabupaten/kota dan 35 calon anggota legislatif (caleg) DPD di 15 provinsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com