Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin Air Zamzam Palsu, Thalib Terancam Denda Rp 2 Miliar

Kompas.com - 19/03/2014, 18:42 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com — H Thalib bin Saeb, pelaku pemalsuan dan pengolahan produk air zamzam ratusan drum di Kelurahan Polaman, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, terancam denda miliaran rupiah. Pasalnya, dia dijerat dengan tiga dakwaan sekaligus, yakni melanggar UU Perindustrian, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Pangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Abdul Azis mengatakan, pelaku pemalsuan produk air zamzam telah dilimpahkan dari penuntut umum ke pihak Pengadilan Negeri Semarang pada Senin lalu. Artinya, pekan depan, perkara yang sempat menghebohkan warga Semarang ini akan disidangkan.

"Kami sudah limpahkan ke pengadilan Senin lalu. Kami serahkan ke pengadilan berkas beserta tersangka H Thalib," kata Azis di Semarang, Rabu (19/3/2014).

Berkas perkara tersangka tercatat dengan surat Pdm 45/ Semar/Euh.2/03/2014 tanggal 10 Maret 2014. Pelimpahan tahap dua itu dilakukan setelah sebelumnya dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

Pada 15 Januari 2014, pabrik pengolahan air zamzam palsu digerebek petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng. Bersamaan dengan itu, digerebek pula pabrik serupa di Desa Kaliwareng, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang. Dua pabrik itu adalah satu jaringan.

Pabrik zamzam palsu di Mijen berdiri sejak 2011 dengan omzet mencapai Rp 2,2 miliar. Pada tahun 2012, omzet meningkat mencapai Rp 4 miliar. Tahun 2013 juga mencapai angka Rp 4 miliar.

Air zamzam palsu pun diduga telah beredar luas ke beberapa daerah di Pulau Jawa. Penyidik menduga, air kemasan palsu ini sudah sampai Solo, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, hingga ke Jakarta. Modusnya, tersangka menyamarkan nama pabrik menjadi tempat penggemukan sapi.

Padahal, dalam pabrik, pelaku menggunakan air artesis dari tanah depan pabrik. Air dikemas sedemikian rupa mirip air zamzam asli dari Arab Saudi. Tersangka sendiri mematok harga jual air zamzam 10 liter seharga Rp 140.000.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Semarang Mustaqpirin mengatakan, semula berkas perkara atas nama Thalib teregistrasi pada nomor BP/6/II/2014/Ditreskrimsus tanggal 10 Februari 2014.

Dia juga menerangkan, barang bukti yang disita adalah 600 dus berisi air zamzam palsu serta sejumlah peralatan lainnya.

"Tersangka akan didakwa dengan tiga pasal alternatif. Pertama, Pasal 24 Ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian. Kedua Pasal 62 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau ketiga Pasal 18 UU tentang UU Pangan," kata Mustaqpirin.

Pasal 24 (1) UU Perindustrian mengancam pidana kepada orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dipidana penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta plus pencabutan izin usaha industrinya.

Sementara Pasal 62 (1) UU Konsumen mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. Thalib sudah ditahan di Lapas Kedungpane, Semarang, sejak 16 Januari 2014. Penahanannya diperpanjang seiring dengan sudah masuknya berkas perkara ke pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com