Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikut Merampok Minimarket, Andri Terancam Gagal Wisuda

Kompas.com - 13/03/2014, 19:55 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis


MAGELANG, KOMPAS.com
- Andri Wardanto Saputra (26), mahasiswa perguruan tinggi swasta di Yogyakarta kemungkinan tidak dapat mengikuti wisuda pada Oktober 2014 nanti.

Andri harus mendekam di tahanan Polres Magelang Kota lantaran diduga terlibat perampokan sejumlah minimarket waralaba "Indomaret" di Kota Magelang, Kabupaten Magelang dan Sleman.

Andri, mahasiswa semester 9 itu mengaku saat ini tengah menyelesaikan tugas akhirnya di Fakultas Manajemen.

"Saya lagi skripsi, sudah bab akhir. Target saya Oktober nanti saya wisuda," ujar Andre kepada wartawan di Mapolres Magelang Kota, Kamis (13/3/2014).

Namun keinginan Andri itu harus dikubur dalam-dalam lantaran dia bersama empat kawannya ditangkap polisi setelah kedapatan merampok dan melakukan kekerasan di sejumlah minimarket berlabel 24 Jam.

"Saya menyesal sekali. Mudah-mudahan pihak kampus tidak tahu masalah ini," tutur Andri sembari menutup mukanya.

Hal yang sama juga dialami Rizki Umar Hamzah (23), salah satu pelaku, dia tidak lagi dapat meneruskan kuliahnya di universitas negeri ternama di Yogyakarta lantaran ikut melakukan aksi kejahatan itu.

Rizki mengaku tergiur ikut merampok karena ingin memuaskan diri bermain "game online". Mahasiswa Fakultas Filsafat itu mengaku memperoleh bayaran sekitar Rp 3 juta dan beberapa bungkus rokok. Uang itu lantas dipakai warga Kabupaten Karanganyar itu untuk membiayai keperluan sehari-hari, termasuk dipakai taruhan dengan kawan-kawannya bermain game di dunia maya.

"Uangnya buat makan sehari-hari. Karena saya tinggal di rumah kos. Sisanya buat main game online sama teman-teman," tutur Rizki.

Baik Andri dan Rizki mengaku nekat ikut merampok karena dipaksa oleh Latif, salah satu pelaku lagi yang diduga otak perampokan. Keduanya mengaku diancam jika tidak mengikuti perintah Latif.

"Disuruh (merampok) sama Latif. Padahal kami baru kenal dengan Latif di sebuah tempat penyewaan game online di Sleman sekitar sebulan lalu," aku Rizki.

Diberitakan sebelumnya, Andri dan Rizki merupakan dua dari lima tersangka yang diduga melakukan aksi perampokan sekaligus penganiayaan di sejumlah minimarket berlabel 24 jam di Jalan Gatot Subroto Kota Magelang, Muntilan, Kabupaten Magelang, dan Gamping Kabupaten, Sleman, 8 Maret 2014 lalu.

Empat pelaku yakni Gunawan alias Popo, Julius alias Josh, Latif dan Andri dibekuk di wilayah Klaten, Jawa Tengah oleh aparat Polres setempat pada 11 Maret 2014. Sedangkan Rizki ditangkap aparat Polres Magelang Kota di rumah kos di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman. Kelima pemuda itu dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman bui maksimal 9 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com