Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Gubernur Sultra Dilaporkan Melanggar Pemilu

Kompas.com - 13/03/2014, 15:29 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis


KENDARI, KOMPAS.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kendari menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan tiga calon legislatif (caleg) DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota Kendari dari PAN.

Ketiga caleg tersebut adalah istri Gubernur Sultra, Hj Asnawati Hasan; Adriatma Dwi Putra Asrun, dan Asrizal Pratama Putra, keduanya anak Wali Kota Kendari.

Divisi penanganan pelanggaran Panwas Kota Kendari, Joko Purnomo, mengatakan, dugaan pelanggaran Pemilu Legislatif itu dilaporkan oleh warga Kelurahan Mokoao, Kecamatan Kambuh, Kota Kendari.

“Temuan pelanggaran pemilu awalnya saat kegiatan majelis taklim di Kelurahan Mokoao, Minggu (9/3/2014) malam. Seusai acara, istri Lurah Mokoao dan istri Camat Kambu selaku tim sukses ketiga caleg, membagikan mukena dan kalender serta kartu nama caleg kepada peserta majelis taklim untuk memilih caleg itu,” terangnya di kantor Panwas Kendari, Kamis (13/3/2014).

Panwas Kendari kemudian menyita mukena dan kalender bergambar Caleg DPR RI, Asnawati Hasan alias Tina Nur Alam yang dibagi-bagikan kepada warga Kecamatan Kambu. Sebab pembagian mukena dan kalender tersebut dianggap pelanggaran Pemilu dan akan diproses oleh Panwaslu.

Selain pembagian mukena dan kalender, lanjut Joko, pihaknya akan memproses dugaan pelanggaran lain, yakni keterlibatan PNS dalam politik. Menurutnya, istri Lurah Mokoao yang menjadi tim sukses caleg, berstatus sebagai PNS.

Panwaslu terlebih dahulu akan memeriksa saksi pelapor dan beberapa orang yang melihat kejadian itu. Panwaslu juga telah berkoordinasi dengan kepolisian selaku pihak Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Setelah bukti dianggap cukup, temuan tersebut dilimpahkan ke Gakumdu untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com