Azis mengatakan, jumlah jaksa yang bertugas saat ini hanya 27 orang. Jumlah tersebut diakui tidak sebanding dengan perkara yang ditangani sehingga dikhawatirkan bisa memengaruhi kualitas penanganan perkara.
"Di Kejari, hanya ada 27 jaksa dan itu tidak sebanding dengan perkara yang masuk. Dalam sebulan saja, bisa 80-90 perkara pidana umum dan pidana khusus. Kami akui hal itu sangat berat untuk bisa menangani (kasus) secara maksimal," kata Azis, Jum’at (7/3/2014).
Berdasarkan informasi yang diterima Kompas.com, jaksa Kejari Semarang yang dipanggil KPK adalah Jaksa Sugeng dan jaksa Kejati, Jaksa Joko Hermawan.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Eko Suwarni mengaku ada beberapa jaksa fungsional di wilayah Kejati Jateng yang diminta KPK.
“Ada beberapa jaksa dari kami yang diminta dan dites. Ada lima jaksa yang diterima. Tapi, saya belum cek sudah bertugas atau belum," kata Eko Suwarni.
Untuk mengantisipasi hal itu, banyak jaksa di daerah yang dialihtugaskan sebagai jaksa tindak pidana khusus. Pengalihan itu dilakukan karena banyak kasus korupsi di Jawa Tengah terus meningkat.
"Sekarang ini, banyak jaksa fungsional diambil untuk pidsus. Tapi, tetap masih kurang, karena penyelidikan tak hanya satu orang, sementara yang diperiksa banyak," timpalnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.