Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Burung Sekoci, Seorang Remaja Dituntut 6 Bulan Penjara

Kompas.com - 07/03/2014, 07:05 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com – Gara-gara kedapatan mencuri masing-masing seekor burung sekoci dan burung kenari, GP (16), seorang remaja asal Semarang Barat, Kota Semarang, dituntut pidana penjara selama enam bulan. Untuk sementara, GP kini mendekam di Lapas Kedungpane Semarang.

Tuntutan hukum dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Semarang, Kamis sore (6/3/2014).

“Menuntut terdakwa sebagaimana dalam dakwaan pasal 363 KUHP,” kata Adiana Windawati, jaksa yang menangani perkaranya di Pengadilan Negeri Semarang.

Jaksa menduga, GP telah melancarkan aksi pencurian bersama ES di sebuah rumah milik warga di Kelurahan Petompon Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang pada tanggal 11 Januari 2014. Aksi itu dilakukan sore hari pukul 17.00 WIB.

Semula, GP mengendarai motor Yamaha Mio milik ayahnya bersama-sama dengan ES. Dari rumahnya di Semarang Barat, GP sudah berniat untuk melakukan pencurian. Senjata tajam berupa parang pun disiapkan untuk berjaga-jaga.

Saat berjalan di Jalan Sampangan, terdakwa melihat ada dua ekor burung sekoci di depan rumah yang terbuka. Motor kemudian, diparkir dan ES menunggu di luar. Sementara GP melancarkan aksinya mencuri burung sekoci warna hitam putih dan burung kenari warna kuning.

“Tanpa sepengetahuan pemilik rumah, terdakwa dengan sengaja mengambil dua ekor burung yang bukan haknya,” timpal Jaksa.

Aksinya lalu diketahui pemilik rumah yang langsung meneriaki maling. Terdakwa sempat lari, sementara yang mendengar permintaan tolong pemilik rumah didengar warga sekitar. Warga bergegas memburu pelaku hingga dua pelaku tertangkap. Setelah tertangkap, terdakwa dipukuli. Warga yang kesal kemudian membakar Yamaha Mio milik ED.

Menanggapi tuntutan, kuasa hukum terdakwa mengaku keberatan. Pasalnya, barang yang dicuri tak sebanding dengan kerugian yang dialami korban.

“Motor yang dibakar korban itu baru dua minggu dan masih kredit. Kami keberatan,” ujar Nugroho Budiantoro usai sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com