Para orangtua menyatakan, atas alasan apa pun, praktik kekerasan oleh guru kepada muridnya bukan sesuatu yang dibenarkan. Mereka menilai bahwa praktik kekerasan itu bertolak belakang dengan undang-undang dan semangat pendidikan nasional yang seharusnya menanamkan karakter dan nilai-nilai moral. Para orangtua ini pun mengatakan, ada banyak metodologi dan teknik mendidik yang lebih bermartabat yang bisa diterapkan oleh para guru.
Rapat yang dihadiri ratusan orangtua siswa, tokoh masyarakat, dan pemerintah dari unsur muspika Kecamatan Lembang, Pinrang, itu. "Saya sudah menggelar rapat internal dengan para guru. Sudah saya tegaskan bahwa sejak kepemimpinan saya (di dewan sekolah), tak boleh lagi ada praktik kekerasan fisik oleh guru kepada murid," tekan Kepala SMA Negeri 8 Pinrang Bahtiar, menanggapi aksi para orangtua ini.
Praktik kekerasan dilaporkan terjadi di wilayah ini karena penyebab sepele, antara lain karena siswa terlambat datang. Hukuman yang didapat para siswa pun bervariasi, dari pukulan menggunakan tangan kosong ke dada hingga menggunakan pipa besi.
Camat dan Kepala Polsek Lembang yang hadir dalam pertemuan orangtua siswa tersebut mengingatkan para guru di Lembang untuk tidak ringan tangan terhadap siswa. Selain bertentangan dengan semangat undang-undang, perbuatan tersebut juga dapat dijerat dengan delik pidana, bila ada aduan yang diajukan oleh siswa dan orangtuanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.