Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ortu" Desak Pecat Guru yang Memukul Siswa Pakai Pipa Besi

Kompas.com - 04/03/2014, 19:17 WIB
Kontributor Polewali, Junaedi

Penulis


PINRANG, KOMPAS.com - Dua guru SMA Negeri 8 Lembang, Pinrang, Sulawesi Selatan --pelaku penganiayaan terhadap siswa-- didesak warga dan orangtua siswa agar segera dipecat atau dipindahkan ke sekolah lain.

Para orangtua khawatir anaknya akan terus menjadi sasaran penganiyaan kedua guru senior yang diketahui sudah berkali-kali diadukan ke polisi karena terlibat praktik serupa.

Diberitakan sebelumnya, dua guru SMAN 8 lembang, Abdul Rahim dan Muh Yusuf meninju dan memukul siswa pakai besi hingga korban muntah darah.

Sere, orangtua siswa menilai, praktik kekerasan yang sudah dilakukan Abdul Rahim dan Muh Yusuf dalam mendidik anak, tidak bisa dibenarkan. Sebagai orangtua, Sere mengaku cemas menyekolahkan anaknya jika kedua guru senior ini tidak segera dipecat atau dipindahkan ke sekolah lain. Alasannya mereka sudah tiga kali berurusan dengan polisi karena kasus serupa.

“Kejadian pertama 2005 lalu, saya masih bisa memaafkan, mungkin bersangkutan sedang khilap. Dan kasus kedua 2008 lalu saya juga masih memaafkan. Tapi kali ini pintu maaf tak ada lagi. Kedua guru tersebut sudah tak mencerminkan sosok seorang pendidik,” tegasnya.

Sere mengancam akan mendatangi Mapolres Pinrang dan Kepala Dinas Pendidikan Pinrang jika kasus kekerasan kali ini tak diteruskan hingga ke pengadilan.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor Lembang, AKP Muhamamd Idris menyatakan, semula pihaknya memberi kesempatan kepada semua pihak untuk menyelesaikan kasus ini secara musyawarah, sebab ini soal citra pendidikan.

Namun, jika kedua pihak tidak menemukan kesepakatan, maka pihaknya sebagai aparat penegak hukum, tentu akan melanjutkan kasus ini ke kejaksaan.

“Saya tentu tak mau memegang bola panas sendiri betapa pun saya cinta pendidikan dan tak ingin ada masalah di sekolah. Tapi ketika ada pihak yang tetap keberatan dan tak menemukan jalan terbaik, ya tidak ada alasan bagi polisi untuk tidak memproses sesuai hukum,” tegas Idris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com