Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron 2 Tahun, Tersangka Korupsi Rp 2,2 Miliar Ditangkap

Kompas.com - 24/02/2014, 17:55 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis


YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi dana purnatugas DPRD Sragen, Ashar Astika.

Mantan anggota dewan ini ditangkap di Dusun Tanjung, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Sabtu (22/2/2014) petang sekitar pukul 18.30 WIB.

Kepala Seksi Intel Kejari Bantul Putro Haryanto mengatakan, penangkapan Ashar terjadi atas informasi dari masyarakat dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Kejari Bantul. Setelah keberadaannya diketahui, tersangka langsung ditangkap. "Saat ditangkap, tidak ada perlawanan," ujar Putro Haryanto, Selasa (24/2/2014).

Ashar yang merupakan mantan anggota DPRD Sragen, Jawa Tengah, ditangkap atas kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp 2,25 miliar. Uang tersebut merupakan dana purnatugas anggota DPRD Sragen periode 1999-2004.

Sementara itu, Kepala Kejari Bantul Retno Harjanti mengatakan, dari pemeriksaan sementara, Ashar ternyata sudah tinggal di Bantul selama dua tahun atau sejak tahun 2011 ketika dinyatakan sebagai buron. "Di Dusun Tanjung, Ashar mengontrak sebuah rumah milik penduduk setempat," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com