Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelempar Molotov Rumah Jurnalis "Radar Jogja" Diduga 3 Orang

Kompas.com - 24/02/2014, 14:56 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis


MAGELANG, KOMPAS.com — Pihak Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota segera melakukan penyelidikan terkait aksi teror yang dialami Frietqi Suryawan, wartawan surat kabar Radar Jogja.

Seperti diketahui, rumah Frietqi alias Demang, di Gang Jagoan 3, Kelurahan Jurangombo Utara, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, dilempari benda yang diduga bom molotov oleh orang tidak dikenal, Senin (24/2/2014) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Magelang Kota AKBP Tommy Aria Dwianto mengatakan, pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sesaat setelah kejadian. Polisi mengamankan barang bukti berupa pecahan kaca botol, sumbu, dan kaus tangan.

"Sementara ini juga kami sudah meminta keterangan dari korban dan dua orang saksi. Selanjutnya, kami akan lakukan penyelidikan terkait motif yang dilakukan pelaku," ujar Tommy, Senin (24/2/2014).

Berdasarkan keterangan saksi, kata Tommy, pelaku pelemparan diduga ada tiga orang. Satu orang mengendarai motor Jupiter yang bertindak sebagai pengawas. Dua orang lainnya berboncengan mengendarai motor matic bertindak sebagai eksekutor.

Menurut Tommy, dua benda dilempar tepat ke arah rumah hingga meledak dan membakar sebuah kursi serta kardus. Ledakan itu pula yang mengakibatkan sebagian tembok dan jendela rumah Demang hangus.

Sementara satu benda lagi dilempar ke arah depan garasi mobil. Beruntung, benda itu belum meledak dan segera disingkirkan oleh Demang dengan menggunakan kayu.

"Saksi melihat, usai melempar sebuah benda ke arah rumah korban, tiga pelaku itu melarikan diri keluar gang ke arah timur Jalan Gatot Subroto. Namun, tidak jelas wajah pelaku dan nomor kendaraan karena kondisi masih gelap," ujar Tommy.

Pihaknya telah meminta bantuan tim Forensik Polri Cabang Semarang guna menyelidiki apakah alat pembakaran yang dilempar itu menggunakan bahan bakar minyak atau bensin. Tommy menegaskan, jika tertangkap, pelaku dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com