Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Polisi di Batam Simpan Narkoba Rp 20 Miliar

Kompas.com - 20/02/2014, 19:13 WIB

BATAM, KOMPAS.com - Seorang oknum anggota polisi di Batam, Kepulauan Riau, menyimpan 51.097 pil ekstasi dan 3.356 gram sabu dengan nilai total Rp 20,3 miliar. Seluruh benda narkotika itu didapat Brigadir Kepala Nr dari seorang warga Malaysia berinisial I.

Direktur Reserse Narkotika Polda Kepulauan Riau Komisaris Besar Agus Rohmat mengatakan, Nr menjalankan bisnis haram itu antara lain bersama kerabatnya, MA. Bahkan, penangkapan Nr bermula dari penyergapan terhadap MA, Rabu (12/2) di Batam. "Pengungkapan ini prestasi sekaligus mempermalukan korps Polri," ujarnya di Batam, Kamis (20/2/2014).

Nr ditangkap di rumahnya di kawasan Batam Center, pekan lalu. Dari rumahnya, polisi menyita ribuan butir ekstasi dan ribuan gram sabu. Kepada pemeriksanya, Nr mengaku menyimpan lebih dari 70.000 butir ekstasi dan 10 kilogram sabu. Seluruh barang itu, di luar yang disita polisi, beredar di masyarakat sejak beberapa bulan terakhir.

Simpan narkoba

Namun, Nr yang sehari-hari menjadi anggota unit reserse kriminal salah satu polsek di Batam itu mengaku tidak terlibat urusan peredaran. Urusan itu ditangani MA dan B yang kini belum tertangkap.

Sebagian besar barang itu diedarkan ke luar Batam. Beberapa kota di Sumatera yang mudah dijangkau lewat laut dan banyak tempat pendaratan ilegal menjadi sasaran.

Laut menjadi pilihan karena titik pemberangkatan dan pendaratan ilegal tersebar di seluruh Batam dan sebagian pantai Sumatera. Dengan demikian, sindikat itu bisa leluasa mengirimkan barang haram tersebut.

Batam hanya dijadikan pintu masuk dan transit sementara saat barang dikirim oleh I dari Malaysia. I yang sampai hari ini masih dicari itu adalah warga Malaysia yang dikenal Nr sejak beberapa tahun lalu. Pertengahan 2013, I menawari Nr bergabung dalam sindikat narkotika.

Status Nr sebagai polisi dianggap aman untuk menyimpan narkotika selama beberapa hari. Sekali menyimpan, Nr mendapat upah Rp 50 juta. Total ia mendapatkan Rp 650 juta dari I. Upah itu setara 342 gaji resminya setiap bulan yang bernilai Rp 1,9 juta.

Sanksi lebih berat

Atas perbuatannya itu, Nr tidak hanya akan kehilangan pangkat dan pekerjaan. Agus Rohmat menyebut, oknum polisi itu juga terancam minimal enam tahun penjara dan maksimal pidana mati disertai denda maksimal Rp 10 miliar.

Seluruh jenis hukuman terhadap Nr akan diperberat sepertiga karena berstatus penegak hukum. ”Sesuai ketentuan, penegak hukum dikenakan sanksi lebih berat,” ujar Agus.

Sanksi untuk Nr tidak berhenti sampai di sana. Seluruh kekayaannya yang diduga didapat dari bisnis narkotika akan disita. Penyitaan itu dilakukan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Narkotika disebut sebagai salah satu kejahatan asal TPPU. ”MA juga dikenakan ancaman serupa,” ujar Agus.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau Ajun Komisaris Besar Hartono mengatakan, keterlibatan Nr yang anggota polisi dalam kasus narkoba mengecewakan jajaran Polda Kepri.

Kepala Polda Kepri Brigadir Jenderal (Pol) Endjang Sudrajat, menurut Hartono, memastikan ada sanksi keras untuk Nr. Sanksi itu untuk menunjukkan keseriusan polisi dan sikap tidak tebang pilih dalam pemberantasan narkotika. (RAZ)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com