Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhut Terbitkan Izin Prinsip Pengelolaan KBS

Kompas.com - 19/02/2014, 23:17 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com — Upaya Pemerintah Kota Surabaya untuk menguasai sepenuhnya pengelolaan Kebun Binatang Surabaya (KBS) sepertinya bakal terwujud. Kemarin, izin prinsip pengelolaan KBS dari Kementerian Kehutanan sudah turun melalui Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kota Surabaya.

Terbitnya izin prinsip tersebut, kata Direktur PDTS Surabaya Ratna Achjuningrum, karena KBS dinilai memenuhi sejumlah ketentuan yang disyaratkan, seperti adanya sarana pemeliharaan satwa, kesehatan satwa, dan fasilitas pengunjung yang memadai.

"Studi lingkungan akan disusulkan karena masih proses. Dua bulan ke depan dipastikan rampung," katanya, Rabu (19/2/2014).

Setelah izin prinsip turun, Kementerian Kehutanan masih akan memantau kinerja KBS selama dua tahun. Jika dalam dua tahun itu pengelolaan KBS di mata Kemenhut cukup bagus, izin definitif atau izin Lembaga Konservasi (LK) akan diterbitkan.

"Karena itu, kami langsung bekerja melakukan sejumlah pembenahan dan penyempurnaan setelah izin prinsip turun," tambahnya.

Saat mengantongi izin prinsip, pihaknya tidak sepenuhnya diberi kewenangan menangani satwa karena masih harus berkoordinasi dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), termasuk dalam hal tukar-menukar hewan.

Izin LK sebelumnya pernah dikantongi KBS, tetapi pada 2010 kembali dicabut, menyusul konflik internal pengelola yang berdampak kepada menurunnya kualitas pengelolaan kebun binatang terbesar dan terlengkap koleksinya se-Asia Tenggara itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com