Pemilik akun Twitter @anggicau menulis dan memberikan tautan terkait penjualan lapak kaki lima tersebut. "masa lapak kaki 5 didago dijualbelikan http://t.co/X7OD8cNODM," tulis @anggicau.
Setelah dibuka, tautan yang dikirim @anggicau itu ternyata masuk ke dalam situs jual beli online. Di situ tertulis penawaran lapak kaki lima lengkap dengan lokasi, ukuran lapak, fasilitas, harga, serta nomor telepon untuk dihubungi.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil atau yang akrab disapa Emil mengatakan, Pemerintah Kota Bandung akan segera melaporkan praktik penjualan tersebut ke pihak kepolisian.
"Ada fenomena juga jual beli lapak di Jalan Dago, saya sudah lapor polisi tadi dan akan kita usut," kata Emil di Bandung, Rabu (19/2/2014).
Menurut Emil, memperjualbelikan lapak kaki lima yang berada di trotoar jalan adalah sebuah tindak pidana. Wajar saja, kata Emil, jika hal tersebut dilaporkan ke kepolisian. "Karena memperjualbelikan sesuatu yang bukan haknya. Tapi masih kita kaji terkait ekonomi lapak ini," akunya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.