Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukul Warga, Anggota Brimob Didenda Satu Ekor Kambing

Kompas.com - 17/02/2014, 21:15 WIB
Kontributor Kompas TV, Raja Umar

Penulis


ACEH BARAT, KOMPAS.com — Kasus pemukulan terhadap Rusli (55), warga Desa Meureubo, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, oleh Syahril Tambunan, anggota Brimob Datesemen A Kompi IV Nagan Raya, yang terjadi pada Minggu, 2 Februari, lalu akhirnya diselesaikan secara adat Gampong.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Meurebo Ipda Jon Darwin kepada Kompas.com, Senin (17/2/2014) siang tadi.

“Atas kerja sama antara pihak polisi dan desa setempat, kasus pemukulan warga oleh Syahril Tambunan, anggota Brimob, akhirnya bisa diselesaikan secara adat Gampong karena korban dan pelaku juga sama-sama warga Mereubo. Berkas pengaduan yang sudah dilaporkan ke polsek nanti akan dicabut oleh korban," katanya.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di kediaman korban, dalam proses perdamaian, korban dan pelaku menyepakati butir-butir penjanjian sebagai berikut;

Pihak pertama (korban) dan pihak kedua (pelaku) saling memaafkan dalam kejadian tersebut; pihak kedua bersedia ditarik ke kompinya; dan pihak kedua tidak akan mengulangi perbuatan tersebut baik terhadap pihak pertama maupun kepada warga lain.

Lalu pihak pertama tidak merasa dendam terhadap pihak kedua; pihak kedua bersedia menyediakan satu ekor kambing dengan perlengkapan peusijuek (tepung tawar); pihak kedua bersedia memberikan biaya pengobatan kepada pihak pertama sebesar Rp 3 juta; dan setelah terjadi perdamaian maka pihak pertama akan mencabut tuntutan di polsek dan gugurlah segala tuntutannya.

Setelah melakukan penandatanganan perdamaian antara pelaku dan korban yang disaksikan oleh aparat desa, Komandan Brimob, Kapolsek Meureubo, LBH Meulaboh, dan keluarga kedua belah pihak, akhirnya mereka di-peusijeuk-kan (tepung tawar) dan bersalaman saling memaafkan.

Sementara itu, korban pemukulan, Rusli (55), mengaku puas dengan perdamaian yang telah disepakati. "Saya puas dengan perdamaian ini. Besok rencana saya akan membuat permohonan untuk mencabut berkas pengaduan di Polsek Meurebo," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com