Informasi yang dihimpun Kompas.com menyebutkan, tersangka SR nekat masuk ke kamar korban pada Senin (20/1/2014) malam. Pelaku kemudian melucuti pakaian korban lalu memerkosanya.
Korban bersama ibunya langsung melaporkan kejadian itu ke Kantor Polres Pulau Ambon, Selasa (21/1/2014). Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Agung Tribawanto kepada wartawan membenarkan pihaknya menerima laporan perkosaan dai YH.
“Dari hasil keterangan, saat itu korban sedang tidur di kamarnya, tiba-tiba pelaku langsung masuk kamar dan melancarkan aksinya. Korban yang terbangun langsung berteriak minta tolong, namun saat itu pelaku langsung melarikan diri,” jelas Agung.
Saat ini, kata Agung, polisi sedang memburu tersangka perkosaan tersebut. Jika terbukti melakukan aksi bejat tersebut, pelaku akan dituntut Pasal 82 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.