Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Ogah Pindah Kantor, Gedung KPU Simalungun Disegel

Kompas.com - 20/01/2014, 15:34 WIB
Kontributor Pematangsiantar, Tigor Munthe

Penulis


SIMALUNGUN, KOMPAS.com — Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun disegel oleh warga yang menyebut dirinya Gerakan Masyarakat Peduli Pemilu (GMPP) di Jalan Asahan, Pematangsiantar, Sumatera Utara, Senin (20/1/2014).

Penyegelan dilakukan dengan membentangkan kain warna merah di depan kantor KPU Kabupaten Simalungun, disaksikan puluhan aparat Kepolisian Resor Simalungun dan Satpol PP Pemkab Simalungun.

"Dengan ini kami nyatakan kantor ini disegel. Jika ada pihak yang masih menggunakan ini sebagai kantor, merupakan bentuk perlawanan terhadap undang-undang," ucap Koordinator GMPP, Rizal Sipayung.

Sebelumnya, massa GMPP melakukan aksi dengan membawa seperangkat alat musik etnis Simalungun dan menggelar sebuah ritual. Aksi kemudian dilanjutkan dengan orasi yang dipimpin Rizal Sipayung.

Dalam pernyataannya, GMPP menyebut alasan pihaknya menyegel kantor KPU Kabupaten Simalungun karena sikap arogansi Ketua KPU Porang Harahap yang tidak bersedia pindah kantor ke ibu kota Kabupaten Simalungun di Pamatang Raya. Saat ini, kantor KPU Kabupaten Simalungun masih berada di Jalan Asahan, Pematangsiantar, sementara ibu kota Kabupaten Simalungun berada di Pamatang Raya, Kecamatan Raya.

"Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Pasal 4 Ayat 3 yang menegaskan bahwa KPU kabupaten/kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota," terang Rizal.

Selain itu, GMPP menilai bahwa para komisioner KPU Kabupaten Simalungun sudah melanggar undang-undang, di antaranya dengan mengembalikan dana sosialisasi sebesar Rp 1,2 miliar ke kas negara karena tidak mampu melaksanakannya.

"Lalu, sampai saat ini Porang Harahap cs tidak mampu membuat zona kampanye dan pengaturan penempatan alat peraga kampanye," jelas Rizal.

Atas dasar itu, demi tidak terganggunya penyelenggaraan pemilu yang kondusif di Kabupaten Simalungun, GMPP mendesak KPU Kabupaten Simalungun segera pindah ke Pamatang Raya.

"Kami juga meminta KPU RI memberhentikan para komisioner KPU Kabupaten Simalungun karena dinilai tidak mampu bekerja dengan baik," tegas Rizal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com