Kepala Polres Selayar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M Hidayat yang dikonfirmasi, Jumat (10/1/2014) menjelaskan, Irwan digerebek sedang berpesta sabu bersama dua rekannya, Erwin (37) dan Nur Abidin (33), keduanya berprofesi sebagai kontraktor di rumahnya, Kamis (9/1/2014) sekitar 19.45 Wita.
Dalam penggerebekan yang dipimpin Inspektur Dua (Ipda) Marsuki, polisi menyita 28 sachet kecil bekas sabu, 6 sachet sedang bekas sabu, 3 batang pipa kaca (pirex), 2 sumbu, 2 korek gas, 3 pipet panjang, 3 sendok sabu, 12 potongan aluminium foil, 1 set alat isap sabu (bong) dan dua karet sambungan alat isap.
"Semua BB tersebut terbukti positif mengandung metamfetamin termasuk sampel darah dan urine ketiga tersangka. Saat digrebek, ketiga tersangka berusaha menghilangkan barang bukti. Namun polisi berhasil memungut serbuk sabu yang berserakan di lantai ruang kerja tersangka Irwan," ungkapnya.
Penggerebekan di rumah anggota DPRD Selayar itu disaksikan oleh Lurah Batang Selatan, Patta Bau dan Ketua RT setempat. Seusai ditangkap, ketiganya digelandang ke Markas Polres Selayar untuk menjalani pemeriksaan. Ketiganya juga langsung ditahan.
"Kami sementara kembangkan kasus ini. Saat ini, polisi menyelidiki bandar sabu di Kabupaten Selayar yang tempat ketiga tersangka membeli sabu. Diduga, bandar sabu ini mempunyai banyak narkoba," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.