Pesta narkoba di rumah Ganda Gunawan di kawasan Jalan Tambak Asri itu dibubarkan polisi Kamis (21/11/2013) pekan lalu. "Kami tindak lanjuti laporan masyarakat yang mengetahui bahwa di tempat tersebut sering diadakan pesta narkoba," kata Kapolsek Tandes Surabaya, Kompol Bagus Dwi Rismawan kepada wartawan, Senin (25/11/2013).
Waktu kejadian, tersangka Risnandar mengantar Willy yang masih berkerabat, ke rumah Ganda untuk menjual kamera, yang hasilnya akan dibuat membayar hutang. Namun, Ganda justru menawarkan narkoba dengan harga Rp 200.000 untuk dipakai bersama, dan dapat dibayar di kemudian hari.
"Setelah disetujui, ketiga kawanan ini melakukan pesta narkoba di rumah Ganda saat istrinya pergi menjemput anaknya yang dititipkan di rumah orangtuanya," terang Bagus.
Kepada polisi, Ganda mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang bernama Tuwek. Sayangnya, Ganda mengaku tidak pernah bertemu dengan Tuwek karena setiap kali proses pembayaran, selalu melalui seseorang.
"Tersangka hanya berkomunikasi via telepon dengan Tuwek. Kami terus memburu penyuplai narkoba ini," tambahnya.
Dari tangan tersangka Ganda, petugas mengamankan 5 poket sabu, 465 butir pil double L serta uang tunai Rp 200.000. Tersangka dijerat Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.