Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Parepare Diwajibkan Teken Kontrak Kerja

Kompas.com - 03/01/2014, 14:49 WIB
Kontributor Pare-Pare, Darwiaty Ambo Dalle

Penulis

PAREPARE, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Parepare, Sulawesi Selatan mulai menerapkan penandatanganan kontrak kinerja bagi seluruh aparatur Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Parepare, H Ramadhan Umasangaji, Jumat (3/1/2014) mengatakan, sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membina kepegawaian, maka pihaknya menjadi pelopor dalam menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 di Parepare.

Ramadhan mengatakan, sebagai upaya reformasi birokrasi, maka seluruh PNS yang ada di Kota Bandar Madani ini wajib menandatangani kontrak kinerja di hadapan atasan mereka. "Blangko yang diteken oleh PNS itu, berisikan daftar pekerjaan yang akan dilakukan selama 2014 ini," katanya, Jumat.

Menurut dia, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Pegawai dan bertujuan untuk meminimalisasi adanya oknum PNS yang malas dan pegawai tanpa pekerjaan yang jelas.

Dia mengatakan, kontrak kinerja dalam bentuk Penilaian Pretasi Kerja (PPK) dan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tersebut, merupakan pengganti Daftar Penilaian Prestasi Pegawai (DP3) yang dinilai tidak relevan dengan kondisi saat ini. PPK, kata dia, lebih menjamin objektivitas pembinaan PNS, sebab dilakukan berdasarkan prinsip objektivitas, terukur, akuntabel, partisipatif serta transparan. "Kita berharap dalam waktu dekat, setiap SKPD melakukan hal yang sama," jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris BKDD Kota Parepare, H Ahmad Masdar mengatakan, penyusunan Sasaran Kerja Pegawai sebagai bentuk kontrak kinerja akan membuat pekerjaan PNS lebih terarah. "Kontrak kerja ini berlaku selama setahun, dan akan dievaluasi pada akhir tahun," katanya.

Dengan SKP ini, kata dia, maka tidak ada lagi PNS yang tidak memiliki pekerjaan yang jelas, termasuk alasan seorang PNS tidak masuk kantor. Sebab, jika tidak memiliki nilai, maka dianggap gagal dalam melaksanakan kontrak kinerja yang telah ditandatangani.

Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemerintah Parepare, Amiruddin Idris mengatakan, kebijakan ini harus terus disosialisasikan dan diterapkan oleh satuan kerja yang ada, sehingga 4800 PNS yang ada di kota Parepare dapat menandatangani kontrak kinerja.

"Sosialisasi kontrak kinerja ini, perlu digalakkan, sebab kemungkinan masih ada PNS yang belum memahami," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com