Dalam aturan tersebut juga diatur mengenai "bilik asmara" bagi para pengungsi berstatus menikah yang hendak berhubungan suami istri.
"Kami mengawal agar Perda Penanggulangn Bencana cepat disahkan DPRD karena secara nasional hanya Bengkulu dan Indonesia kawasan timur yang memiliki ide inisiasi pembuatan perda tersebut," kata kepala BPBD, Provinsi Bengkulu, Kollendri, Senin (30/12/2013).
Ia melanjutkan secara singkat isi perda tersebut mengatur mengenai pembagian tugas masing-masing lembaga pemerintah, swasta, masyarakat, termasuk wartawan. "Wartawan itu kan terdepan di setiap persoalan termasuk bencana maka dari itu, wartawan harus dibekali pendidikan, agar mereka dapat dengan baik melaporkan persoalan kebencanaan," tambahnya.
Selain itu, perda juga akan menyatakan apa saja ancaman bencana di Bengkulu. Hal ini karena Bengkulu merupakan daerah rawan bencana, seperti gempa bumi, tsunami, longsor, badai, banjir, bahkan petir.
Jika Perda tersebut telah ditetapkan maka pemerintah provinsi akan menurunkan aturan teknis dalam bentuk peraturan gubernur (pergub) mengenai penanggulangan bencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.