Laporan polisi yang dikeluarkan yakni LP/1008/xii/2013/bareskrim tanggal 2 Desember 2013 sebagaimana yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO Bareskrim pada tanggal 19 desember 2013 dengan dasar DPO/38/xii/2013/ditpidum.
"Yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana penyelundupan manusia dengan melanggar pasal 4 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 dan pasal 102 Undang-undang nomor 39 tahun 2004 yang diperkarakan oleh Dit tipidum Bareskrim Mabes Polri," ujar Yulian.
Yoseph berhasil ditangkap di kediamannya oleh tiga orang personel Polresta. Saat ditangkap Yoseph tidak melakukan perlawanan
Yulian mengatakan, pengembangan keterlibatanyang bersangkutan dalam kasus penyelundupan manusia, didapat melalui salah satu informan yang pernah menjadi korban penjualan orang ke Malaysia.