Direktur Direktorat Narkoba Polda Sulselbar Komisaris Besar (Kombes) Polisi Azis Djamaluddin mengatakan, pelimpahan berkas perkara tersangka Zahbidin tahap pertama sudah dilakukan. Penyidik saat ini menunggu pihak kejaksaan untuk pelimpahan berkas tahap kedua bersama tersangka.
"Kasusnya tetap lanjut. Kami sedang menunggu P21 pelimpahan berkas tahap dua bersama tersangka," jelas Azis kepada Kompas.com, Jumat (27/12/2013).
Menurut Azis, bukan kewenangan Polda Sulselbar Zachbidin tidak menjalani proses rehabilitasi di Panti Rehabilitasi BNNP Sulsel. Sebab, pihak kepolisian telah menitipkan tersangka di Panti Rehabilitasi BNNP Sulsel.
Dia membantah keras adanya kongkalikong atau menerima suap dari tersangka Zachbidin seperti yang dituduhkan beberapa penggiat anti narkoba di Makassar. Menurutnya, penitipan tersangka Zachbidin di Panti Rehabilitasi BNNP Sulsel sudah sesuai dengan prosedur berdasarkan Peraturan Kapolri dan Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang pengaturan tehnis penangan tersangka.
"Sepeser pun tidak ada suap dalam penanganan kasus caleg narkoba itu. Saya sudah perintahkan kepada jajaran saya, jangan coba-coba bermain. Bahkan pengacara tersangka Zachbidin pun kami tolak saat berupaya membantu kliennya," katanya lagi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar Kombes Polisi Endi Sutendi menambahkan, mengenai dilepaskannya tersangka oleh Panti Rehabilitasi BNNP Sulsel bukan kewenangan penyidik. Sebab, untuk masuk ke Panti Rehabilitasi BNNP Sulsel harus terlebih dahulu melalui proses asesmen oleh tim dokter.
"Adapun penyidik menyerahkan tersangka ke Panti Rehabilitasi BNNP Sulsel, karena tersangka hanya sebagai pemakai murni narkoba," ujarnya.
Zachbidin Jis Habie ditangkap Direktorat Narkoba Polda Sulselbar sedang mengisap sabu di rumahnya di Jalan DR Sam Ratulangi, Selasa (8/10/2013) lalu. Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu paket sabu dan perlengkapan isap seperti bong, korek api, pirex dan lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.