Data di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya hingga, Sabtu (21/12/2013), menunjukkan, terdapat 86 kasus yang melibatkan anak. Jumlah itu naik 10 kasus dari tahun 2012 sebanyak 76 kasus.
"Ini belum yang ditangani oleh Polsek jajaran sewilayah hukum Polrestabes Surabaya," kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Suratmi.
Pengertian anak berkonflik hukum, kata Suratmi, bukanlah anak yang ditetapkan sebagai pelaku tindak kejahatan saja. Namun, juga anak sebagai korban atau saksi. Rata–rata mereka masih duduk di bangku sekolah tingkat SMP dan SMU.
Jenis tindak kriminal terbanyak adalah kasus pencabulan dan persetubuhan. Lainnya, pencurian, penganiayaan, serta penjambretan. Analisis pihaknya menyebutkan, tingginya angka kriminalitas anak dipengaruhi pergaulan yang terlalu bebas dan kurangnya kontrol dari orangtua.
Selain itu, juga disebabkan komunikasi efektif antara guru dan dan murid, serta guru dengan wali murid.
"Jika antara anak, orangtua, dan guru komunikasinya efektif, maka perilaku anak akan mudah dikontrol," tambahnya.
Tahun depan, akan dilakukan penyuluhan secara intensif ke sekolah-sekolah. Polrestabes Surabaya akan menggandeng pemerintah dan LSM untuk menyosialisasikan program-program agar para remaja bebas dari tindak kriminal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.