Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Gedung Politeknik Ujungpandang

Kompas.com - 16/12/2013, 21:24 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis


MAKASSAR, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pembangunan kampus Politeknik Ujungpandang yang menggunakan anggaran Kementerian Pendidikan senilai Rp 20 miliar tahun anggaran 2009.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M Endro yang dikonfirmasi Senin (16/12/2013) mengungkapkan, ketiga tersangka yakni masing-masing Ir Suradi merupakan dosen Poltek Unhas yang juga panitia pembebasan lahan; Kepala Desa Pammanjengan, Kabupaten Maros, Abdul Hamid dan Juliar selaku pemilik palsu tanah yang dibebaskan.

Dalam kasus ini, lanjut Endro, ketiga tersangka bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara miliar rupiah. Tersangka Suradi melakukan pencairan dana pembebasan lahan yang bukan pada orang yang dituju atau salah sasaran. Sedangkan Abdul Hamid membantu tersangka Juliar mengakui lahan sebanyak tiga petak yang bukan miliknya hingga memperoleh dana sebesar Rp 1,7 miliar.

"Sebenarnya lokasi pembangunan kampus harus berada di Kota Makassar, tapi panitia yang dibentuk sendiri oleh Poltek Ujungpandang malah mengambil lokasi di Kabupaten Maros seluas 29 hektar lebih. Dalam hal ini, Suradi selaku panitia pembebasan lahan mengambil lokasi di Kabupaten Maros dan melakukan salah bayar. Suradi berani melakukan pembayaran hanya berbekal sporadis atau surat pengelolaan lahan dan bukan berbentuk surat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)," jelas Endro.

Endro menegaskan, pihaknya akan menahan ketiga tersangka setelah adanya hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel. Selain melakukan penahanan, penyidik dalam waktu dekat akan menyita aset-aset milik ketiga tersangka yang dihasilkan dari hasil korupsi.

"Untuk perkiraan awal penyidik, kerugian negara Rp 1, 7 miliar sesuai salah bayar yang dilakukan. Kerugian negara jelas akan bertambah, karena belum adanya hasil audit dari BPKP. Ini baru pembebasan lahan, belum masuk dalam pembangunan gedung. Jumlah tersangka pun akan bertambah," tegasnya.

Endro menambahkan, selama tahun 2013, pihaknya telah menuntaskan kasus korupsi dana BOS SMP 27 Makassar dengan dua tersangka yang kini tengah disidangkan di pengadilan. Selain itu, ada beberapa kasus lainnya yang masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

"Kalau korupsi dana BOS SMP 27 Makassar memang rendah, cuma Rp 80 juta lebih. Tapi sementara kita sidik tiga kasus korupsi dan beberapa kasus lainnya masih dalam lidik," bebernya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com