Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Didesak Usut Kasus Dugaan Korupsi di Probolinggo

Kompas.com - 15/12/2013, 22:07 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis


MALANG, KOMPAS.com
- Beberapa aktivis lembaga swadaya masyarakat antikorupsi Kabupaten Probolinggo mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin. Akibat dugaan korupsi tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 29 miliar.

Desakan itu disampaikan mereka saat mengunjungi kantor Malang Corruption Watch (MCW) di Kota Malang, Minggu (15/12/2013). "Kita hanya mengadu ke MCW. Minta pendampingan dan pengawalan kasus itu agar segera diusut oleh KPK," kata Binhud bersama rekannya, M Sholeh, Abdullah, dan Muhammad Hudi, serta didampingi para pengurus MCW, di kantor MCW.

Dugaan korupsi yang dilaporkan di antaranya, proyek pembangunan gedung Islamic Center (GIC) Kabupaten Probolinggo dengan anggaran senilai Rp 11 miliar. Menurut Binhud, proyek itu dikerjakan pada 2005 lalu. "Dugaan korupsinya senilai Rp 2,1 miliar. Hal itu sesuai dengan hasil audit BPK tahun 2005 lalu," jelasnya.

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Maroko dengan Direktur H Soleh Aminuddin, kakak kandung mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin sendiri.

Kasus kedua adalah proyek reklamasi Pantai Bentar dengan anggaran dari APBD senilai Rp 16 miliar. "Proyek tersebut dilaksanakan pada tahun 2005 juga. Pihak kontraktornya PT Widia Satria, dengan Direktur atas nama Anggit," katanya.

Kasus ketiga, lanjut Binhud, adalah proyek Saluran Pipa Air Minum (SPAM) senilai Rp 14 miliar. "Dari hasil investigasi warga, kerugiannya diperkirakan senilai Rp 8 miliar. Proyek SPAM dibangun di 32 titik dengan anggaran dari APBN. Sementara yang fiktif sebanyak 14 titik," katanya.

Lalu kasus dugaan korupsi pada proyek pembenihan kentang di Desa Cepoko, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo dengan anggaran senilai Rp 3,1 miliar. Kerugian negara mencapai Rp 2 miliar. "Dugaannya terjadi mark up pembelian tanah senilai Rp 180 juta per hektar. Hal itu tidak sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Nilai kerugian mencapai Rp 2 miliar," katanya.

Hasan Aminuddin menjabat sebagai Bupati Probolinggo sejak 2004 hingga 2013. "Dugaan korupsi beberapa proyek itu sejak ia menjabat. Saat ini Bupati Probolinggo dijabat oleh istrinya sendiri, yakni Tantri Hasan Aminuddin," kata Binhud.

"Seluruh kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polda Jatim pada tahun 2007 dan ke KPK pada 2009 lalu. Kita sudah serahkan berkas ke KPK. Hingga saat ini belum ada tindak lanjut," katanya.

Dari seluruh kasus tersebut, lanjut Binhud, dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Probolinggo mencapai Rp 29 miliar.

"Kita meminta KPK lebih serius untuk mengambil alih kasus korupsi di Kabupaten Probolinggo. Apalagi sekarang juga istrinya yang jadi bupati, KPK bisa mengambil alih," desak Binhud.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus MCW, Lutfhi J Kurniawan mengkritik pernyataan Ketua KPK, Abraham Samad soal adanya koruptor kelas wahid di Jawa Timur.

"Sebenarnya, itu bukan komentar Abraham sebagai penegak hukum. Tapi seperti pernyataan pengurus partai atau politisi," tegas Lutfhi.

Seharusnya kata Lutfhi, KPK bisa langsung membentuk tim untuk mengusut dugaan koruptor kelas wahid di Jatim itu. "Jika KPK membutuhkan data soal korupsi di Jawa Timur, MCW siap membantu dan siap kita membantu melakukan advokasi," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com